Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

- Pewarta

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, kontroversinews.com | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah kembali berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba yang beroperasi diwilayah hukumnya.

Pelaku adalah Kelpin Aldiansyah (18) warga desa Ciakak Kecamatan Banjarharjo, dibekuk Polisi dirumahnya pada Rabu malam (14/05) sekitar pukul 18.00 Wib bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disimpan dikamar pelaku.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Yuswi Candra menyampaikan keberhasilan pengungkpaan tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis didesa Cikakak Banjarharjo.

“Berdasarkan informasi tersebut, jajaran kami melakukan patroli dan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti tembakau sintesis yang disimpan dalam kamar tidurnya,” kata Ipda Yuswi Candra pada Senin (19/05/2025).

Dari keterangan pelaku, Yuswi Candra mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli melalui online. Kemudian barang haram tersebut dijual kembali dilingkungan desanya maupun dijual melalui media sosial (Medsos) dewngan sasaran para remaja.

“Pelaku mendapatkanya dengan membeli melalui online. Dan diedarkan kembali dikampung halamanya termasuk dijual melalui media sosial (online) dengan cara pembeli terlebih dahulu mentransfer uang melalui rekening. Lalu barang tembakau sintetis tersebut diantar melalui google map sesuai dengan keinginan pembeli,” lanjutnya,

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Sat Resnakoba Polres Brebes. Sedangkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 43,3 gram sedang dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng.

“Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (vennyseptiyani).

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41