KUNINGAN,
| Sikap DPRD Kabupaten Kuningan yang disampaikan Ketua Nujul Rachdi dalam upaya meluruskan disinformasi terkait angka Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 8,6 miliar dan Rp 3,2 miliar, justru memicu ruang uji publik dan mendapat tanggapan dari Nana Rusdiana (BARAK).
Menurut Nana, beredarnya dua angka berbeda terkait TGR Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menilai, jika sejak awal DPRD menyampaikan angka Rp 8,6 miliar ke publik tanpa penjelasan bahwa angka tersebut merupakan gabungan administratif, maka hal itu menunjukkan adanya kelalaian komunikasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi.
Lebih lanjut, Nana menyebut klarifikasi yang dilakukan DPRD, baik melalui media maupun melalui balasan surat kepada Forum FK-GOL, merupakan langkah korektif. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menghapus fakta bahwa kegaduhan telah terjadi di ruang publik, Jumat, 24 April 2026.
Dalam perspektif hukum administrasi, Nana menegaskan bahwa pernyataan pejabat publik yang berpotensi menyesatkan dapat diuji berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 55 tentang penyalahgunaan informasi publik.
Ia juga menyoroti pengumuman angka potensi Rp 8,6 miliar tanpa penegasan status "belum diaudit" sebagai bentuk cacat prosedural. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, DPRD seharusnya mampu membedakan antara temuan politik dan temuan audit resmi.
Menurutnya, polemik yang terjadi saat ini mencerminkan lemahnya koordinasi kelembagaan. Jika tidak segera diperbaiki, kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, Nana menegaskan agar DPRD tidak menjadi sumber kegaduhan di tengah masyarakat. ***