OPINI

Pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan Memakai SK Bodong Bupati, Sekda, Sekwan, TAPD, dan 50 Anggota Dewan Terancam Tersangka

Senin, 9 Maret 2026 03:25 WIB
Uus

Uus

Penulis Opini di Kontroversinews.

Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Kontroversinews.

Pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan Memakai SK Bodong Bupati, Sekda, Sekwan, TAPD, dan 50 Anggota Dewan Terancam Tersangka

Kontroversinews | Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan DPRD Kuningan saat ini sedang mendapat sorotan tajam dari berbagai lapisan masyarakat. Dana puluhan miliar rupiah dari APBD Kuningan diduga telah dicairkan tanpa landasan hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya mengatur hal tersebut.

Pemberian tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, transportasi, dan reses bagi pimpinan serta anggota DPRD Kuningan tetap dilakukan meskipun tidak ada regulasi resmi berupa Peraturan Bupati. Secara hukum, kondisi ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan dapat masuk ke dalam ranah pidana korupsi.

Dasar hukum tersebut wajib ada karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Untuk tingkat kabupaten, aturan tersebut harus berbentuk Peraturan Bupati, bukan sekadar Surat Keputusan.

Namun dalam praktiknya di Kabupaten Kuningan digunakan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025, yang dinilai bermasalah karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat. “Cantolan hukum” sangat penting karena menjadi dasar yang memberikan legitimasi terhadap lahirnya suatu kebijakan atau keputusan. Tanpa dasar hukum yang jelas, sebuah kebijakan dapat dianggap lemah, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan mengatur atau memberi sanksi.

Oleh karena itu, pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuningan seharusnya menggunakan dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup), bukan Surat Keputusan (SK).

Sebagaimana diketahui, dasar hukum utama tunjangan DPRD adalah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan Bupati sebagai ketentuan pelaksana seharusnya mengatur secara teknis mengenai rincian besaran tunjangan, yang ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta standar harga setempat.

Alasan penggunaan Perbup sangat jelas, karena tunjangan DPRD merupakan komponen pendapatan yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh anggota serta pimpinan DPRD. Oleh karena itu, regulasinya harus berbentuk peraturan yang bersifat mengikat, bukan keputusan individual seperti SK.

Jika tunjangan hanya ditetapkan melalui SK Bupati tanpa adanya Peraturan Bupati, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi menjadi persoalan pidana karena dinilai tidak sah.

Anggota DPRD Kuningan periode 2024–2029 diketahui menerima penghasilan yang cukup signifikan, diperkirakan lebih dari Rp50 juta per bulan. Padahal, gaji pokok mereka relatif kecil, yaitu sekitar Rp2,1 juta untuk Ketua DPRD, Rp1,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp1,5 juta untuk anggota.

Namun kenyataannya, banyak anggota DPRD mampu memperoleh pinjaman dari Bank BJB hingga mencapai Rp1,8 miliar. Hal ini diduga terjadi karena adanya manipulasi kode rekening, di mana pembayaran gaji dan tunjangan disatukan dalam satu instrumen gaji. Seharusnya, nomenklatur gaji dan tunjangan memiliki kode rekening yang berbeda.

Karena disatukan, pihak bank menganggap penghasilan anggota DPRD jauh lebih besar sehingga dengan mudah memberikan pinjaman. Saat ini, seluruh anggota DPRD Kuningan disebut telah menggadaikan SK mereka ke Bank BJB dan BPR Kuningan. Bahkan sebagian kredit tersebut dikabarkan telah masuk kategori kredit bermasalah.

Meskipun demikian, penghasilan puluhan juta rupiah per bulan tetap diterima para anggota DPRD, meskipun regulasi yang seharusnya menjadi payung hukum berupa Peraturan Bupati tidak pernah ada atau berstatus ilegal. Dalam kasus pembayaran tunjangan DPRD tahun 2025, status tersangka kini mulai membayangi pihak-pihak terkait.

Untuk pembayaran tunjangan DPRD tahun anggaran 2026, diketahui baru bulan Januari 2026 yang telah dicairkan. Masalah yang lebih serius muncul karena pencairan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, baik Peraturan Bupati maupun SK Bupati.

Kesalahan fatal dalam perencanaan dan pembayaran tunjangan DPRD tahun 2026 menunjukkan lemahnya kehati-hatian para pengambil kebijakan. Ironisnya, pembayaran tersebut tetap dilakukan tanpa dasar hukum berupa Peraturan Bupati.

Padahal dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan Sekretaris Daerah U. Kusmana, pada Pasal 36 disebutkan bahwa pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati harus dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya pada lampiran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tidak terdapat dasar hukum berupa Peraturan Bupati yang mengatur tunjangan DPRD sebagaimana diwajibkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017.

Penggunaan APBD tanpa dasar regulasi yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan berujung pada penyidikan pidana oleh aparat penegak hukum.

Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai ceroboh karena tetap memasukkan anggaran tunjangan DPRD dalam DPA APBD Kuningan Tahun 2026 meskipun tidak memiliki payung hukum yang jelas.

DPA merupakan dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap instansi atau SKPD yang telah disetujui dan berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan APBD. Dokumen ini juga menjadi dasar operasional serta penarikan dana.

DPA sendiri merupakan penjabaran dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dalam proses ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) turut terlibat karena memvalidasi RKA dan DPA dengan memberikan persetujuan melalui tanda tangan.

Peran Kepala BPKAD juga tidak dapat dilepaskan karena membawahi Bidang Anggaran yang terlibat sejak awal dalam pembahasan APBD Kuningan Tahun Anggaran 2026. Kesalahan dalam dokumen RKA dan DPA dapat berujung pada proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Situasi semakin rumit ketika pada 10 Februari 2026, Sekretaris DPRD mengirim surat Nomor 900/79/Setwan kepada Kepala BPKAD dengan perihal permintaan usulan input rincian Standar Harga Satuan (SHS) gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD dalam aplikasi SIPD-RI Tahun 2026 sebagai dasar penyerapan anggaran.

Sikap Kepala BPKAD dinilai ambigu. Di satu sisi pembayaran tunjangan bulan Februari 2026 ditahan, namun di sisi lain Bidang Anggaran tetap diperintahkan untuk menginput usulan tersebut ke dalam sistem SIPD meskipun diketahui belum ada payung hukum karena Peraturan Bupati masih dalam proses di Bagian Hukum.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan bawahannya, yaitu Sekretaris Daerah U. Kusmana selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi, dan Sekretaris DPRD Deni Hamdani.

Fakta ini menunjukkan adanya dugaan mens rea atau niat penyimpangan dalam penggunaan APBD, karena pihak terkait tidak mempedomani ketentuan hukum yang seharusnya menjadi dasar pembayaran tunjangan DPRD.

Kami mengingatkan dengan tegas kepada Bupati Kuningan agar berhati-hati dan tidak terjebak dalam kesalahan yang sama. Kepala daerah harus cermat dan tidak serta-merta menandatangani Peraturan Bupati sebelum memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini semakin penting mengingat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD, khususnya di wilayah Jawa Barat, melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ.

Evaluasi tersebut dilakukan karena ditemukan sejumlah tunjangan yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai kebutuhan. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan besaran tunjangan dengan kemampuan keuangan daerah serta prinsip kepatutan.

Kepala daerah juga diwajibkan menetapkan kembali besaran tunjangan secara lebih rasional dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017.

Ironisnya, hingga saat ini Kabupaten Kuningan masih belum memiliki Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur pembayaran tunjangan DPRD. Padahal beleid dari Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Januari 2026 juga menegaskan bahwa sebelum Peraturan Kepala Daerah ditetapkan, harus dilakukan komunikasi publik atau public hearing.


Kuningan, 9 Maret 2026

Oleh: Uha Juhana, Ketua LSM Frontal

Bagikan:
Ad Iklan Banner Bawah