18
Mei 2026 10:58 WIB
REGIONAL 151 Kali Dilihat

Ribuan Produk Hukum Diterbitkan, Praktisi Hukum Soroti Perda Mihol dan Regulasi Pariwisata yang Dinilai Mandul

Uus
Uus Penulis Artikel
Ribuan Produk Hukum Diterbitkan, Praktisi Hukum Soroti Perda Mihol dan Regulasi Pariwisata yang Dinilai Mandul

KUNINGAN, KONTROVERSINEWS | Pemerintah Kabupaten Kuningan tercatat telah menerbitkan sebanyak 6.110 produk hukum sejak tahun 2021. Tingginya jumlah regulasi tersebut dinilai menunjukkan masifnya aktivitas pembentukan aturan di lingkungan pemerintahan daerah. Namun di balik banyaknya produk hukum yang lahir, muncul sorotan tajam terkait lemahnya implementasi sejumlah regulasi di lapangan.

Praktisi hukum Abdul Haris SH menilai, banyaknya produk hukum tidak otomatis mencerminkan keberhasilan tata kelola pemerintahan apabila aturan yang dibuat tidak dijalankan secara konsisten.

“Produk hukum dibuat menggunakan anggaran negara, tenaga, pikiran, serta melalui proses panjang. Karena itu, jangan sampai hanya menjadi formalitas administrasi atau sekadar pajangan arsip. Produk hukum wajib dijalankan dan ditegakkan,” tegas Abdul Haris menanggapi banyaknya regulasi yang diterbitkan Pemkab Kuningan.

Menurutnya, ukuran keberhasilan sebuah produk hukum bukan terletak pada kuantitas aturan yang diterbitkan, melainkan pada efektivitas implementasi dan dampaknya bagi masyarakat.

Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan produk hukum tersebut guna mengetahui regulasi mana yang masih relevan, efektif dijalankan, maupun yang sudah tidak berjalan dan hanya menjadi “tumpukan sampah administrasi”.

“Jangan sampai regulasi terus diproduksi tetapi pelaksanaannya lemah. Akibatnya masyarakat melihat hukum hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul dalam praktik,” ujarnya.

Abdul Haris secara khusus menyoroti Peraturan Daerah tentang Minuman Keras (Mihol) yang dinilainya belum berjalan maksimal. Ia menilai maraknya penjualan dan peredaran minuman keras di sejumlah wilayah menjadi bukti lemahnya pengawasan serta minimnya ketegasan dalam penegakan aturan.

“Kalau Perda Mihol sudah dibuat dan disahkan bersama DPRD, maka pemerintah wajib menjalankannya secara konsisten. Untuk apa perda dibuat kalau praktik di lapangan justru terkesan dibiarkan? Ini yang akhirnya membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara regulasi dengan realitas di lapangan. Hukum, kata dia, akan kehilangan wibawa ketika penegakannya tidak konsisten dan hanya bergerak saat mendapat sorotan publik.

Tak hanya itu, Abdul Haris juga mengkritisi Peraturan Bupati terkait induk pengembangan pariwisata yang dinilai tidak dijalankan sesuai konsep dan arah awal pembentukannya. Ia menyebut sejumlah praktik pembangunan wisata justru tidak sejalan dengan semangat penataan ruang, keberlanjutan lingkungan, maupun pengendalian alih fungsi lahan.

“Regulasinya berbicara soal penataan dan pembangunan berkelanjutan, tetapi praktik di lapangan sering kali berbeda. Ini menjadi persoalan serius karena antara aturan dan implementasinya tidak sinkron,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila kondisi tersebut terus terjadi, maka produk hukum daerah hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa memiliki kekuatan nyata dalam mengatur jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Produk hukum harus hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Kalau sudah tidak relevan harus direvisi atau dicabut, kalau masih berlaku maka wajib ditegakkan tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” pungkasnya. ***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!