CIREBON,
| Aktivis Anti Korupsi bersama Firma Hukum Sandekala Trimurti dan Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu (AMCB) gelar Audiensi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon pada Kamis, (21/05/2026), audiensi ini membahas terkait Sewa Aset Pemda yang dikelola Dinas Pertanian.
Aktivis Anti Korupsi dari Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi selaku Koordinator menyampaikan bahwa audiensi tersebut guna memperjelas hal-hal yang selama ini menjadi pertanyaan terkait pengelolaan dan sewa aset daerah.
"Audiensi ini bertujuan untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang selama ini muncul terkait prosedur sewa menyewa dan pengelolaan aset daerah khususnya yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon," kata Zeki, (21/05).
Zeki juga mengatakan kalau salah satu fakta yang terungkap adalah prosedur sewa menyewa aset daerah ini masih berdasarkan Perda Retribusi bukan Perda Sewa Aset Daerah.
"Salah satu fakta yang muncul adalah ternyata proses sewa menyewa aset ini masih menggunakan dasar Perda Retribusi bukan Peraturan terkait sewa menyewa aset daerah," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu (AMCB), Kusmin mengatakan bahwa dari hasil audiensi ini, pihaknya akan melakukan kajian lebih dalam, Kusmin juga secara tegas menyampaikan apabila dalam kajiannya ditemukan tindakan melawan hukum, maka pihaknya tidak segan untuk melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.
"Hasil dari audiensi hari ini selanjutnya akan kita kaji lebih dalam, dan nanti kalau ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, nanti kita akan laporkan ke APH." tegas Kusmin.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya menerima langsung para peserta audiensi, didampingi oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan juga jajaran Kepala Bidang. (Arsy Al Banzary)