21
MEI 2026 08:08 WIB
REGIONAL 1 Kali Dilihat

Sengketa Harta Gono-Gini Artis Tarling Anik Arnika Masuki Babak Baru

Arsy Al Banzary

Arsy Al Banzary

Penulis

Sengketa Harta Gono-Gini Artis Tarling Anik Arnika Masuki Babak Baru

CIREBON, Logo | Pengadilan Agama Sumber gelar Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap sejumlah aset dalam perkara sengketa Harta Gono-Gini yang menyeret nama artis Tarling Cirebon, Anik Nurhidayah atau yang akrab disapa Anik Arnika pada Rabu, (20/05/2026). 


Pemeriksaan dilakukan pada sejumlah Aset yang dinilai sebagai harta bersama yang berlokasi di Desa Suci Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian persidangan guna mencocokkan Objek sengketa yang di ajukan ke pengadilan dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa.


Kepada Logo, Penggugat yang juga merupakan mantan suami Anik Arnika, Akrom Basir melalui Tim kuasa hukumnya yang di pimpin oleh Advokat Hadis Nurochim menyampaikan proses pemeriksaan tersebut berjalan lancar walaupun sempat ada sedikit gejolak dimana pihak Tergugat sempat melakukan Walk Out ketika pemeriksaan berjalan.


"Terkait agenda pemeriksaan ini berjalan dengan lancar walaupun tadi ada sedikit gejolak dimana pihak mba Anik melakukan Walk Out saat pemeriksaan sedang berjalan," ujarnya, (20/05).


Dalam gugatan tersebut, dijelaskan oleh Kuasa Hukum Akrom Basir ada empat Objek harta tidak bergerak terdiri dari Bangunan Rumah Tinggal dan Gudang, selain itu, terdapat beberapa benda bergerak seperti kendaraan yang turut masuk dalam objek yang didugat.


"Ada beberapa objek gugatan, diantaranya yaitu ada empat bangunan, bentuknya rumah tempat tinggal dan gudang, lalu ada juga beberapa kendaraan roda empat yang juga masuk dalam objek yang digugat mas Akrom." lanjutnya.


Kuasa Hukum Akrom Basir juga menyampaikan adanya perlawanan dari pihak Tergugat yaitu adanya penolakan pemeriksaan terhadap beberapa Objek yang di ajukan, namun hal tersebut bisa dibuktikan oleh pihaknya.


"Dari pihak tergugat ada perlawanan, bahkan cenderung tidak mengakui objek-objek yang kami ajukan itu bukanlah harta bersama, namun Alhamdulillah, sampai saat ini kami bisa membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan," terangnya.


Hadis juga menyampaikan kalau seluruh proses yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan proses peradilan yang berlaku.


"Apa yang kami lakukan sudah sesuai amanat undang-undang dan aturan yang berlaku, termasuk merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, bahwa terlepas ada keberatan atau tidak dari para pihak, Majelis Hakim tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dalam proses pemeriksaan perkara," papar Hadis.


Lebih lanjut, pihak Akrom Basir juga menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan semata untuk menguntungkan pribadi, melainkan untuk memberi kepastian dan keadilan bagi anak-anak kedua belah pihak.


"Harapan Mas Akrom sederhana, yang penting terbaik untuk anak-anak agar semuanya jelas. Bagian yang diberikan ayah kepada anak maupun yang diberikan ibu kepada anak diharapkan seimbang dan adil," katanya.


Ia juga menjelaskan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama masa pernikahan pada prinsipnya merupakan harta bersama yang harus dibagi secara adil ketika hubungan rumah tangga berakhir.


"Bagaimanapun juga, harta yang diperoleh selama masa pernikahan adalah harta bersama dan ketika rumah tangga sudah berakhir, maka sudah sewajarnya dilakukan pembagian secara adil sesuai ketentuan hukum." tutupnya. ****

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Ad Iklan Banner Bawah