Jepara,
| Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Dalam operasi penindakan yang digelar pada Kamis (21/5/2026), petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 210 bungkus rokok ilegal dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jepara.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo, Bea Cukai Kudus, serta didukung unsur TNI dan Polri. Wilayah bagian tengah Jepara kembali menjadi lokasi dengan temuan terbesar.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, mengungkapkan bahwa temuan terbesar berasal dari sebuah toko di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 106 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
"Selain itu, petugas juga menemukan 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang," jelas Sapan.
Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang. Mereka diimbau agar tidak menerima titipan maupun membeli rokok ilegal dari sales yang menawarkan barang tanpa pita cukai resmi.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo, menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut, termasuk pemusnahan.
Ia juga mengungkapkan adanya perubahan modus peredaran rokok ilegal. Jika sebelumnya produk ilegal dipajang secara terbuka di etalase toko, kini pelaku lebih banyak menyembunyikan barang di rumah pribadi.
"Penjualannya sekarang banyak dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas," ungkapnya.
Candra Dewo menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal sekaligus memperketat penindakan terhadap pabrik yang diduga menjadi sumber distribusi.
Masifnya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha legal. Operasi serupa dipastikan akan terus digelar guna menekan peredaran barang ilegal di Kabupaten Jepara. (Roedj/Tim)