Kuningan,
| Pelaporan Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL) kepada DPRD Kuningan terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) BPR Kuningan mulai ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Kuningan.
Ketua Komisi II DPRD Kuningan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebutkan bahwa pihaknya segera memanggil panitia seleksi (Pansel) Dewas BPR Kuningan guna meminta klarifikasi terkait laporan tersebut.
Jumat (22/5/2026), Ketua Barak, Nana Rusdiana, S.IP mengatakan bahwa persoalan seleksi Dewas BPR bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran dalam proses seleksi semata. Menurutnya, langkah yang dilakukan FKGOL bertujuan agar BPR Kuningan yang kini telah berubah status menjadi Perseroda benar-benar profesional serta bebas dari intervensi dan kepentingan tertentu.
"Komisi II DPRD harus benar-benar bekerja profesional dan memahami apa yang kami laporkan. Jangan hanya menjadi pendengar setia, tetapi harus bisa mengambil sikap. Jika memang dugaan FKGOL benar, maka hasil pansel harus digugurkan dan dilakukan seleksi ulang yang sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Hal senada disampaikan Andi Ambon. Ia menegaskan bahwa BPR Kuningan yang kini berstatus Perseroda harus benar-benar dikelola secara profesional karena bukan lagi sepenuhnya milik perusahaan daerah.
Menurutnya, Komisi II DPRD harus bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan FKGOL. Bahkan ke depan, FKGOL berencana melayangkan surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) terkait hasil kinerja Komisi II dalam menangani pengaduan tersebut.
"Sudah saatnya hasil kinerja DPRD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dituntut kejelasannya. Selama ini, apa yang dilakukan DPRD sering kali tidak ada kejelasan hasilnya, seperti pansus Kuningan Caang. Padahal pansus itu menggunakan anggaran rakyat yang harus dipertanggungjawabkan hasilnya," ujarnya.
FKGOL, lanjutnya, akan terus mengawal laporan dugaan pelanggaran seleksi Dewas BPR Kuningan. Bahkan apabila ditemukan adanya unsur pidana, pihaknya mengaku akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). ***