1,2 Miliar Dugaan Gratifikasi Dana Pokir Melibatkan 2 Anggota DPRD Kabupaten Kuningan
Uha Juhana
Redaktur dan Penulis Opini di Kontroversinews.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Kontroversinews.
Dana hibah Pokok Pikiran atau populer disebut dana Pokir tengah menjadi sorotan
berbagai pihak. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi peringatan keras.
KPK menyatakan menaruh perhatian terhadap alokasi dan pengguliran dana hibah
pokir di tiap DPRD baik kabupaten maupun kota
di Indonesia. Tak hanya KPK, bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian telah
mengingatkan agar ekstra hati-hati dalam kebijakan penentuan alokasi dana hibah
pokir. Ketua KPK Setyo
Budiyanto juga
mewanti-wanti setiap DPRD di daerah-daerah terkait dana hibah Pokir. Lembaga
anti rasuah itu tengah gencar menyoroti dan mengawasi dana Pokir karena sangat
rawan penyimpangan dan korupsi sehingga mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau
ulang alokasi dana Pokir. KPK mengungkapkan hasil temuan terkait dana Pokir
dimana modus umum penyimpangan dari mulai sistem ijon proyek, potongan
anggaran, pekerjaan dilakukan keluarga dan kroni, serta perguliran alokasi yang
tidak sesuai prosedur.
Bahkan sebelumnya KPK sudah mengeluarkan Surat
Edaran Nomor
2 tahun
2024
Tentang
Pencegahan korupsi terkait proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun
Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang
ditujukan kepada
Gubernur/ Walikota/ Bupati dan Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia. Mereka mengingatkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam
proses penyusunan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan
meminta pada seluruh jajaran pemerintahan daerah agar
menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan,
gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses
perencanaan dan penganggaran APBD. Terkait itu KPK juga
akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025
maupun APBD Perubahan TA 2024, serta akan mengambil langkah-langkah
konkret jika dalam proses tersebut masih ditemukan adanya tindakan
melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Luar biasa hanya ungkapan itu yang bisa diucapkan
tatkala mendapatkan informasi dari pihak yang merasa dirugikan ternyata
meskipun KPK sudah memberikan peringatan keras masih saja ada oknum anggota DPRD
Kuningan yang berani diduga menerima gratifikasi terkait dana pokir.
Berdasarkan surat permohonan mediasi dan penyelesaian permasalahan utang
piutang yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Bapak
Ono Surono Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat serta adanya bukti rekaman suara
(voice note) diduga telah terjadi penerimaan gratifikasi terkait proyek dana
pokir sebesar Rp. 1.265.000.000 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta
rupiah) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kuningan inisial RS dari PDI
Perjuangan dan inisial Y dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku pihak yang
menjadi perantara penerimaan aliran dana tersebut dari seorang pengusaha
berinisial J. Pokir atau pokok-pokok pikiran DPRD adalah
aspirasi masyarakat yang dimasukan ke dalam APBD. Tugas anggota DPRD adalah
menyampaikan dan memperjuangkan usulan bukan mengatur proyek apalagi meminta
fee atau imbalan dari kontraktor. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dimana DPRD hanya memiliki 3 fungsi utama yaitu
Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Melihat fakta di atas jelas mengindikasikan bahwa
selama ini adanya permainan atau pemufakatan jahat dalam memainkan anggaran
APBD demi kepentingan pribadi sudah menjadi kebiasaan para anggota DPRD. Ini
persis yang pernah disampaikan oleh KPK bahwa modus korupsi yang banyak terjadi
di DPRD saat ini adalah terkait pokok-pokok pikiran atau pokir yang
menghasilkan program kegiatan pengadaan barang jasa dan dana hibah agar bisa
mendapatkan fee atau keuntungan dari itu. Kalau KPK sudah melarang keras, tentu
tinggal menunggu waktu saja apabila masih ada anggota DPRD Kuningan yang masih
nekat main mata korupsi pokir dan dana hibah. Untuk itu guna memberi efek jera maka kami telah melaporkan dugaan
penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan 2 orang oknum anggota DPRD
Kuningan kepada pihak Kepolisian Resort Kuningan sebagai instansi penegak hukum
yang berwenang supaya ditindaklanjuti. Data dan dokumen yang kami lampirkan
bisa menjadi pintu masuk dilakukannya penegakan hukum dengan mulai memanggil
semua pihak terkait termasuk jika terdapat keterlibatan dari pihak eksekutif
guna mengetahui kemana saja aliran dana yang diterima dan siapa saja yang ikut
menikmatinya.
Tindak pidana
korupsi bukan merupakan delik aduan atau tindak pidana
yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari
korban. Korupsi adalah delik biasa, artinya
aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti dan memprosesnya secara hukum sejak
ditemukan informasi, peristiwa, atau laporan awal, terlepas dari apakah ada
pihak yang mengadukannya. Maka berkaitan dengan pelaporan dan pemeriksaan oleh Unit Tipikor Polres Kuningan kami
meminta dengan memakai undang-undang sebagai berikut :
1.
Pasal 12
Huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu: Yang dimaksud
dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, penjadwalan wisata, pengobatan cuma-cuma,
dan fasilitas lainnya.
2.
Pasal
12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 dengan ancaman Pidana penjara
seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
3.
Pasal 3,
pasal 4, dan pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
4.
Sanksi
Pidana
·
Didenda
dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sesikit Rp. 200 juta dan paling
banyak
Rp. 1 miliar. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah
atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
·
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Laporan yang kami buat sebagai bentuk pencarian keadilan dengan
harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya.
Kuningan, 22 Mei 2026
Uha
Juhana
Ketua LSM Frontal