Kuningan, Kontroversinews | Bola panas terkait kasuistik tunjangan DPRD Kuningan semakin memanas setelah digelarnya mimbar bebas antara aktivis Kuningan dengan pihak eksekutif dan DPRD.
Dalam pemberitaan salah satu media online, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, menyampaikan pernyataan bahwa pihaknya tidak melarang audiensi. Namun ia menegaskan, jika memang ditemukan unsur kesalahan atau mens rea, maka dipersilakan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Pernyataan tersebut memantik respons keras dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) DPD Jawa Barat, Bung Jhoni Panne.
Pada Rabu (4/3/2026), melalui sambungan seluler, Jhoni Panne menyampaikan bahwa jika mencermati hasil mimbar bebas antara aktivis dengan pihak eksekutif dan DPRD, terkesan terjadi saling lempar tanggung jawab terkait dasar hukum pencairan tunjangan DPRD.
“Dugaan kami, ada indikasi kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pernyataan Ketua DPRD yang terkesan menantang untuk dilaporkan ke APH jika terdapat unsur kesalahan justru semakin membuat polemik kian “hot”.
Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan kurangnya jiwa kepemimpinan dan transparansi. “Seorang pemimpin seharusnya memiliki jiwa leadership dan intelektualitas tinggi, serta menyadari bahwa mereka adalah pelayan masyarakat yang wajib transparan dalam pengelolaan uang rakyat,” tegasnya.
LPKN, lanjutnya, akan menurunkan tim investigasi ke Kuningan untuk mengumpulkan data dan melakukan kajian. Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH), baik berupa maladministrasi maupun dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya menyatakan siap melaporkannya ke APH pusat.
“Biarkan persoalan yang menyangkut pejabat publik diproses secara terang benderang oleh aparat penegak hukum pusat, baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun Mabes Polri,” katanya.
Jhoni juga mengingatkan agar para pejabat berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Ia menyebut, informasi yang diterima LPKN menyatakan bahwa Kuningan juga dalam pantauan aparat penegak hukum pusat.
“Jangan sampai pepatah ‘mulutmu harimaumu’ menjadi kenyataan,” ujarnya.
Ia menilai, wajar jika masyarakat dan aktivis mempertanyakan transparansi dasar hukum serta mekanisme pencairan tunjangan DPRD Kuningan yang nilainya disebut mencapai hampir Rp65 miliar, di tengah kondisi keuangan daerah yang dikabarkan sedang sulit.
“Rakyat hanya butuh transparansi. DPRD dan eksekutif difasilitasi menggunakan uang rakyat, bukan untuk kemudian merasa tersinggung ketika diminta penjelasan,” tegasnya.
LPKN menegaskan komitmennya untuk melaporkan ke APH pusat apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pencairan tunjangan tersebut.
“Ini uang rakyat, bukan harta karun. Jangan main-main dengan uang rakyat,” pungkasnya. ***