JABAR (Kontroversinews.com) – MAntan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Pos Finansial (Posfin) berinisial RDC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
RDC bekerja sama dengan direktur berinisial S yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia. Total dugaan korupsi yang dilakukan sebesar Rp52 miliar. Jumlah itu merupakan hasil dari beberapa modus.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan modus RDC di antaranya melakukan pembelian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang disubkontrak ke PT Posfin. Padahal proyek tersebut fiktif yang nilai ajuannya Rp19 miliar.
Modus lainnya, menggunakan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi Rp17 miliar. RDC menggunakan nama orang lain, yakni Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana.