Cara Dapatkan E-Tiket Vaksin Booster Covid-19

- Pewarta

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vaksin Booster

Vaksin Booster

Kontroversinews.com– Pendaftaran vaksinasi booster sudah dibuka dari tanggal 12 Januari 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Guna mendapatkan vaksis booster, masyarakat perlu mendapatkan E-tiket sebagi tanda bukti telah mendapatkan 2 kali dosis vaksin. E-tiket dapat diperoleh melalui penggunaan aplikasi android/IOS Peduli Lindungi.

Berikut 6 langkah mendapatkan E-tiket vaksin booster berdasarkan unggahan akun Instagram @dkijakarta pada Kamis (13/1/2022):

1. Masuk ke aplikasi Peduli Lindungi.

2. Klik ikon bergambar orang di kiri atas sehingga muncul profil identitas seperti nama, nomor handphone beserta pilihan lainnya.

3. Kemudian klik “Riwayat Vaksinasi dan Tiket”.

4. Pilih dan klik nama orang yang ingin dicek tiket vaksinnya.

5. Kemudian muncul tiket vaksinasi yang sudah dilakukan bila sudah terbit tiket vaksinnya.

6. Cek tiket vaksin booster dan waktu tanggal pemberian vaksin dosis ketiga di fasilitas kesehatan melalui klik pilihan status vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Berita Terkait

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot
MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang
Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan
Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
Menggunakan APBD Kota Cirebon Dengan Sebutan Bosda, Buku LKS 2 Semester CV Pabelan Group Kuasai Pangsa Pasar Sekolah Dasar Se-Kota Cirebon
BRAWIJAYA CIREBON F.C Lolos ke Perempat Final Ngabuburit Cup 2025 Lewat Gol Spektakuler, Babet : Hadiah Ulang Tahun Ibu Pembina
Hj Tia Fitriani Serap Aspirasi Melalui Reses Masa sidang II dan Masa Reses II Tahun 2024/2025

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot

Senin, 14 April 2025 - 16:08

MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang

Sabtu, 5 April 2025 - 15:53

Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan

Rabu, 2 April 2025 - 12:57

Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:26

Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 

Berita Terbaru

PERISTIWA

Longsor CIlengkrang Pemda Harus Bertanggung Jawab

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08