08
MEI 2026 08:17 WIB
SOROT 93 Kali Dilihat

Kinerja BPKAD Kuningan Jadi Sorotan Publik: “Tunjangan DPRD Harus Dikembalikan”

Uus

Uus

Penulis

Kinerja BPKAD Kuningan Jadi Sorotan Publik: “Tunjangan DPRD Harus Dikembalikan”

Kuningan, Logo | Polemik tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2025 hingga awal 2026 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan saat ini disebut mulai berproses.

Persoalan tunjangan DPRD tersebut juga menuai sorotan publik. Bahkan, dalam sejumlah pemberitaan, salah satu guru besar Universitas Kuningan (Uniku) menyatakan bahwa tunjangan DPRD tanpa Peraturan Bupati (Perbup) harus segera dikembalikan karena berpotensi masuk ke ranah korupsi.

Menanggapi hal itu, Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FK-GOL) Kabupaten Kuningan melalui U. Kastaman, S.Sos turut angkat bicara. Ia menyatakan pihaknya tinggal menunggu keberanian Kejati Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Kuningan.

"Dalam kasus tunjangan DPRD Kuningan ini jelas diduga ada intervensi politik. Namun, yang perlu menjadi kajian dan analisa bersama bukan hanya DPRD saja, melainkan juga pihak pemerintah daerah, khususnya kinerja BPKAD Kuningan yang perlu dipertanyakan," ujarnya.

Menurutnya, pihak BPKAD sebagai instansi yang mengeluarkan SP2D juga patut dipertanyakan karena tetap mencairkan tunjangan DPRD meskipun regulasinya disebut harus didasarkan pada Perbup.

FK-GOL menduga terdapat motif dan tujuan tertentu dalam pencairan tersebut.

"Seharusnya pihak BPKAD bisa menolak SPM dari Sekretaris Dewan (Sekwan) apabila anggarannya tidak memenuhi ketentuan, serta memberikan laporan kepada bupati," katanya.

Ia menegaskan bahwa regulasi secara jelas mengatur perlunya Perbup, bukan hanya menggunakan Surat Keputusan Bupati. Karena itu, menurutnya, pihak BPKAD tidak mungkin tidak memahami aturan tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai atasan BPKAD. Menurutnya, Sekda seharusnya berani menegur Kepala BPKAD apabila dinilai melakukan kesalahan yang berpotensi melanggar regulasi dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Jangan hanya mengikuti apa kata Kepala BPKAD saja. Laporan kepada bupati juga harus disampaikan secara benar," tambahnya.

Ia juga mengaku menerima informasi di lapangan bahwa Kepala BPKAD saat ini dinilai sulit ditemui oleh unsur kontrol sosial. Bahkan, sejumlah kepala SKPD disebut mengeluhkan sikap tersebut sehingga terkesan seperti "raja kecil" di lingkungan Pemda Kuningan.

FK-GOL mengingatkan agar polemik yang terus berkembang dan viral di pemberitaan tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menarik perhatian aparat penegak hukum pusat, termasuk KPK.

"Kita tunggu bersama kinerja Kejati Jawa Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat Kuningan. Selamat bekerja Kejati Jawa Barat, masyarakat menunggu keberanian dalam menindaklanjuti laporan ini, jangan sampai 'masuk angin'," pungkasnya. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Ad Iklan Banner Bawah