10
Mei 2026 13:27 WIB
SOROT 122 Kali Dilihat

Kasus Kuningan Caang Rp117 M Mandul di Kejari, Layak Diambil Alih KPK RI

Uus
Uus Pewarta
Kasus Kuningan Caang Rp117 M Mandul di Kejari, Layak Diambil Alih KPK RI

Kuningan, Kontroversinews | Forum Gabungan Ormas LSM (FK-GOL) Kuningan akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117 miliar di Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.

Menurut Nana Barak, aksi unsur ormas dan LSM pada 1 April 2026 dilakukan untuk mempertanyakan mandeknya penyelidikan atas laporan dugaan korupsi proyek PJU Dishub Kuningan. Dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), Kejaksaan Negeri sejatinya wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor. Namun, setelah didesak massa aksi, Kejari Kuningan baru mengeluarkan Surat Nomor: B-1551/M.2.23.4/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026 tentang pemberitahuan tindak lanjut penyelidikan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa “penyelidikan belum menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi”, padahal proses penyelidikan telah berjalan cukup lama.

Atas kondisi tersebut, Nana Barak merujuk Pasal 10A ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan apabila laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Menurutnya, lambannya Kejari Kuningan dalam menerbitkan kesimpulan “belum ditemukan peristiwa pidana” setelah penyelidikan yang berlarut-larut menjadi alasan yang sah bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Selanjutnya, Nana Barak menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PJU Dishub Kuningan itu diduga melanggar Pasal 2 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP junto Pasal 20 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Nana Barak juga menyebut tempus delicti dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada era bupati sebelumnya. Konstruksi hukum perkara ini diduga kuat merupakan delneming atau melibatkan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP baru. Karena itu, prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

Berdasarkan hal tersebut, Forum Gabungan Ormas LSM menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek PJU “Kuningan Caang” hingga tuntas. ***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!