Kuningan,
| Surat laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Dewan Pengawas (Dewas) BPR Kuningan dikabarkan telah masuk disposisi ke Komisi II DPRD Kuningan dari Ketua DPRD untuk dilakukan pengkajian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Barak, Nana Rusdiana, S.IP., menyampaikan tanggapannya pada Selasa (12/5/2026) di Sekretariat FKGOL. Ia menuturkan bahwa surat disposisi dari Ketua DPRD tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Komisi II melalui proses pengkajian atas laporan dugaan pelanggaran Dewas BPR Kuningan.
"Kami dari FKGOL berharap Komisi II segera melakukan pengkajian dengan memanggil para pihak, yakni Direktur Utama BPR Kuningan, Tim Panitia Seleksi Dewas BPR Kuningan, dan OJK untuk dimintai keterangan sesuai aduan kami," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa FKGOL akan segera melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II guna menanyakan hasil kajian serta kesimpulan dari kinerja Komisi II terkait laporan tersebut.
Menurutnya, Dewas BPR Kuningan harus benar-benar transparan, memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, bukan hanya berdasarkan kepentingan tertentu.
"BPR Kuningan sekarang sudah menjadi Perseroda yang notabene harus dikelola secara profesional. Namun, perlu dilihat terlebih dahulu apakah analisa dan kajian terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2025 sudah benar-benar memenuhi syarat atau belum. Jangan sampai perda hanya dijadikan syarat formalitas semata," tegasnya.
FKGOL juga mendesak Komisi II DPRD Kuningan agar segera memproses disposisi dari Ketua DPRD dan tidak menunda-nunda dengan alasan apa pun.
"Segera panggil para pihak untuk dimintai keterangannya," pungkasnya. ***