Kuningan,
| Anggaran Dana Desa yang telah digelontorkan pemerintah untuk pembangunan dan kemajuan desa diduga banyak disalahgunakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Dana Desa Cilayung, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, diduga mengalami penyelewengan pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Selain itu, sejumlah pekerjaan disebut-sebut dilaksanakan oleh pihak ketiga secara full paket.
Pada tahun 2024, di antaranya terdapat anggaran untuk pembangunan jalan gang sebesar Rp170.900.000, anggaran posyandu sebesar Rp46.495.000 dan Rp77.310.000, serta anggaran pertanian untuk lumbung sebesar Rp91.500.000.
Sementara pada tahun 2025, sejumlah anggaran pembangunan jalan juga diduga mengalami mark up, di antaranya sebesar Rp22.000.000, Rp5.390.000, Rp30.000.000, Rp21.300.000, dan Rp20.790.000.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cilayung melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tidak memberikan respons. Pesan WhatsApp terlihat centang dua hitam dan panggilan telepon berdering, namun tidak direspons.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati desa, Bung Wahim, SH, pada Rabu (13/5/2026) di kantornya menuturkan bahwa apabila benar banyak pekerjaan Dana Desa yang diserahkan kepada pihak ketiga secara full paket, maka patut diduga ada fee dari pihak ketiga. Padahal, menurut aturan, Dana Desa seharusnya dilaksanakan dengan sistem padat karya tunai yang melibatkan masyarakat.
"Untuk itu harus ada investigasi dengan melihat fisik pekerjaan di lapangan. Biasanya kalau dikerjakan pihak ketiga, kualitas pekerjaan kurang bagus, berbeda dengan padat karya tunai," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), maka kasus tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Hati-hati menggunakan uang rakyat. Jangan main-main, karena sudah banyak desa yang bermasalah dalam pengelolaan anggaran dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum," pungkasnya. ***