KUNINGAN,
| Dugaan pelanggaran etika moral anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang telah melangsungkan pernikahan setelah lolos syarat administrasi KUA dan tes laboratorium puskesmas memunculkan pertanyaan serius: apakah marwah lembaga benar-benar diletakkan di atas kepentingan pribadi?
Menurut Nana Barak, lolosnya berkas administrasi di KUA sebagai syarat formil tidak serta-merta menyelesaikan persoalan etika publik. "Sah secara hukum tidak otomatis etis secara publik," tegasnya. Pejabat publik, lanjut Nana Barak, terikat standar moral yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mewajibkan penyelenggara negara menjunjung tinggi norma kesusilaan dan kepatutan.
Nana Barak juga menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika anggota DPRD diduga melanggar etika moral, maka yang diuji adalah fungsi pengawasan internal melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Menurutnya, BK wajib memeriksa apakah terdapat pelanggaran Kode Etik DPRD sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2018. Jika hanya berpatokan pada alasan "lolos KUA", maka lembaga dinilai tunduk pada logika administratif birokrasi, bukan pada logika etika konstitusional.
"Marwah lembaga ditentukan oleh public trust atau kepercayaan publik," ujar Nana Barak. Ketika masyarakat mencium adanya penggunaan celah administratif untuk melegitimasi tindakan privat yang kontroversial, maka kepercayaan terhadap DPRD sebagai representasi rakyat dapat tergerus.
Ia juga menekankan bahwa partai politik bukan sekadar mesin elektoral, melainkan instrumen pendidikan politik rakyat. Karena itu, Partai Golkar dinilai harus mampu menjaga marwah lembaga dan nama baik institusi, sehingga tidak ada kesan kasus ditutupi demi menjaga citra politik semata.
"Jika kepentingan pribadi anggota ditoleransi dengan dalih 'sudah sah di KUA', maka yang dilanggengkan adalah privilese elite, bukan keadilan sosial," katanya.
Menurut Nana Barak, status sah secara administratif di KUA hanya menjawab aspek legal-formal. Sementara pertanyaan etis dan politiknya adalah: apakah seorang wakil rakyat masih layak membawa suara konstituen ketika tindakan pribadinya memicu kegaduhan moral di ruang publik?
"Jawaban itu tidak ada di KUA, tetapi ada di Badan Kehormatan dan sikap Partai Golkar sendiri. Marwah lembaga naik bukan karena kasus ditutupi, melainkan karena lembaga berani mengoreksi anggotanya. Transparansi BK adalah ujian sesungguhnya," pungkasnya. ***