Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar

- Pewarta

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon Kota, Kontroversi news,Com.– Upaya serius Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya kembali membuahkan hasil setelah Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang terjadi di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dengan melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JGW, berusia 36 tahun, yang berdomisili di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, dan diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar.

AKP Sindi Al Afghany menerangkan bahwa saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sebanyak 1.000 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam satu box paket pengiriman, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru tua yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp48.000, yang diduga merupakan hasil penjualan obat sediaan farmasi ilegal kepada pihak lain, sehingga memperkuat dugaan adanya aktivitas transaksi obat tanpa izin edar.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota menjelaskan bahwa obat Trihexyphenidyl termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya harus melalui prosedur dan izin resmi, karena penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Setelah diamankan di lokasi kejadian, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terpenuhi unsur Pasal 184 KUHAP sehingga perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar resmi, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal melalui Layanan Polisi 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat demi melindungi keselamatan dan kesehatan bersama.

 

(Susmiati/Silvi)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor
Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan
Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan
Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata
Warung Obat Ilegal Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Diduga Kebal Hukum dan Ada Bekingan Oknum
Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Garut
Penjualan Obat Golongan G Berkedok Bengkel Motor, Hukum Seolah Mati di Kuningan
Dua Kasus Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Kota Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:51

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:49

Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:46

Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54

Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru

NUSANTARA

Mantan Ketua PWI Nahkodai AMKI Bali

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:44