Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Garut

- Pewarta

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT | Kontroversinews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar.

Kedua pelaku diamankan pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan dua pelaku masing-masing berinisial MY (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan MR (27), warga Kabupaten Bandung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 33 butir obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga jenis Tramadol, serta 119 butir obat diduga jenis Hexymer. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua kotak plastik, serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Usep menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku memperoleh obat-obatan keras tersebut dari seseorang berinisial BN yang kini masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Hasil interogasi menunjukkan kedua pelaku telah berulang kali menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang,” ujar Usep, Selasa (20/1/2026).

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta mengembangkan jaringan asal obat-obatan tersebut,” tambahnya.

Usep menegaskan komitmen Polres Garut untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan. ***

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor
Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan
Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan
Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar
Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata
Warung Obat Ilegal Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Diduga Kebal Hukum dan Ada Bekingan Oknum
Penjualan Obat Golongan G Berkedok Bengkel Motor, Hukum Seolah Mati di Kuningan
Dua Kasus Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Kota Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:51

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:49

Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:46

Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54

Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru