Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor

- Pewarta

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON KOTA, Kontroversi news,.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Kali ini, dua orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kedawung setelah dilakukan pengejaran dramatis oleh petugas sejauh 16 kilometer.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh IPTU Deni Arisandi, S.H., M.H. Penyelidikan ini dilakukan menyusul maraknya laporan kehilangan sepeda motor di kawasan kos-kosan wilayah Kedawung.

“Anggota kami memergoki dua pelaku yang hendak melancarkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kedawung. Saat akan diamankan, pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan korban,” ujar AKBP Eko Iskandar saat memberikan keterangan di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (29/01/2026).

Melihat pelaku melarikan diri, petugas tidak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berlangsung sengit dari wilayah Kedawung hingga Arjawinangun dengan jarak kurang lebih 16 kilometer. Akhirnya, berkat kesigapan dan kegigihan petugas, kedua pelaku berhasil dihentikan dan diamankan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AS (24) dan AA (26) beserta dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Ditambahkan Kapolres, sepeda motor yang telah ditemukan tersebut langsung diserahkan ke pemilik aslinya tanpa biaya sepeserpun (gratis)

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor lainnya di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil curian. Lebih lanjut, diketahui bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut telah diubah oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

“Modus operandi para pelaku cukup rapi dengan menghilangkan identitas kendaraan. Saat ini masih kami dalami untuk mengetahui jaringan dan kemungkinan TKP lainnya,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Adam Gana.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat hendak melakukan aksinya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan untuk melancarkan aksinya.

Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan agar memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar AKP Aris.

Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. ***

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan
Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan
Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar
Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata
Warung Obat Ilegal Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Diduga Kebal Hukum dan Ada Bekingan Oknum
Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Garut
Penjualan Obat Golongan G Berkedok Bengkel Motor, Hukum Seolah Mati di Kuningan
Dua Kasus Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Kota Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:51

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:49

Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:46

Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54

Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru