Kuningan (Kontroversinews).-Masyarakat Kuningan bertanya dan menunggu siapa kah yang akan menjabat Sekda Devinitif,dan kenapa sampai sekarang hasil Open Bidding Sekda belum di Lantik Oleh Bupati Kuningan Terpilih.
Dengan adanya hal ini.salah satu Aktivis dari Forum Komunikasi Gabungan Ormas & Lsm(FKGOL) Kuningan.
Kang Nana Barak angkat bicara keras.
Selasa.29/4/2024.Di Sekre FKGOL.Menuturkan.Kami selaku masyarakat Kuningan merasa Bingung tidak habis pikir dengan Bupati Kuningan,yang mana belum juga melaksanakan hasil Open Bidding Sekda.
Open Bidding Sekda Kuningan itu sudah sesuai dengan Regulasi dan berkekuatan Hukum Tetap yakni mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat.”tuturnya”
Masih kata Bang Nana Barak Menambahkan.Dalam Open Bidding jelas Pansel itu terdiri dari Kepala BKSDM Provinsi Jabar,Asessor Utama Pemprov Jabar,Akademisi dari Unpad dan Unpas,Lembaga Sertifikat Profesi(LSP,Lembaga Administrasi Negara(LAN) dll.
Open Bidding Sekda Ini sudah sesuai dengan PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan perubahannya dalam PP No.17 tahun 2022.
UU No 30 Tahun 2014 mengatur tentang batas waktu kewajiban bagi pejabat pemerintah dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan,sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 53 ayat(1).
Apabila hasil Open Bidding ini di abaikan dan tidak segera diputuskan dan tidak ada langkah pasti,jelas di duga ini ada “ABUSE OF POWER”.
Yang mana “ABUSE OF POWER” ini tindakan yang bisa merugikan Keuangan Negara,perekonomian,juga Masyarakat,di mana “ABUSE OF POWER”ini adalah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat,yakni satu Tindakan menyalagunakan kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepada mereka,untuk kepentingan pribadi atau kelompok ,bukan untuk kepentingan umum atau sesuai tujuan kewenangan tersebut.”ujarnya”
Sejatinya kepala Daerah itu mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pemerintahan Birokrasi daerah,bukan sekedar ajang kepentingan politik tetapi harus bisa menjadi wadah profesionalisme dan pelayanan publik yang berkualitas.”
Open Bidding Sekda itu telah sesuai Regulasi dan hasilnya harus segera dilaksanakan,kalau pun tidak berkenan dengan hasil Open Bidding,harus segera mengambil langkah cepat dan tegas,mau dibawa kemana hasil Open Bidding yang didanai oleh uang rakyat ini,biar masyarakat bisa ada kepastian dan tahu seperti apa sikap Bupati Kuningan yang mana Kewenangan dan Tugas tanggung jawab Hasil Open Bidding ini telah beralih kepada Bupati Kuningan,jangan sampe dugaan “ABUSE OF POWER” ini terbukti.
Oleh sebab itu kami berharap Bupati Kuningan Segera menetapkan hasil Open Bidding tersebut dan melantik salah satu dari 3 calon terpilih tersebut.
Karna Open Bidding itu di danai oleh uang rakyat yang tidak sedikit,dan apabila diabaikan bisa merugikan keuangan negara dan masuk dugaan tindak pidana korupsidengan adanya Open Bidding tersebut.”pungkasnya. *** Uus(boy)