Dua Kasus Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Kota Cirebon

- Pewarta

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon , Kontroversinews | Satnarkoba Polres Cirebon Kota merilis dua kasus pengungkapan narkoba pada Selasa (20/1/2026). Kasus pertama, polisi menangkap AP (23) di sebuah rumah kos di Kota Cirebon yang digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut ditemukan 8 paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 20,11 gram, satu botol cairan narkotika jenis MDMB seberat 174,79 gram, 2 HP, dan perlengkapan untuk meracik narkotika.

AP, yang merupakan residivis, telah memproduksi tembakau sintetis selama 6 bulan dengan keuntungan Rp 1,5 juta dari 50 ml cairan narkotika. Produksi dilakukan secara otodidak dan dijual dengan sistem “tempel” kepada anak muda dan pelajar.

Pasal yang dikenakan terhadap AP adalah Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus kedua, Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap AS (23) dengan barang bukti 177 paket sabu seberat 152 gram. AS menggunakan modus baru dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkus permen yang diletakkan di titik perjanjian antara penjual dan pembeli.

AS, yang berstatus penganggur, dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut. (Susmiati/wuland)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor
Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan
Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan
Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar
Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata
Warung Obat Ilegal Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Diduga Kebal Hukum dan Ada Bekingan Oknum
Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Garut
Penjualan Obat Golongan G Berkedok Bengkel Motor, Hukum Seolah Mati di Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:51

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:49

Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:46

Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54

Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru

NUSANTARA

Mantan Ketua PWI Nahkodai AMKI Bali

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:44