Polemik Pemasangan Tiang dan Kabel Fiber Optik di Desa Bojongmalaka Diduga Tanpa Izin

- Pewarta

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, Kontroversinews | Polemik terkait penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, diduga dilakukan tanpa izin resmi serta minim sosialisasi dari pihak vendor. Kondisi tersebut memicu kegaduhan dan penolakan dari sejumlah warga.

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah pemasangan tiang dan kabel fiber optik di Jalan Purawijaya, Kampung Kerenceng, RW XI dan RW 02, Desa Bojongmalaka. Saat ini, pemasangan masih berlangsung di beberapa titik di wilayah RW XI dan diduga melanggar regulasi yang berlaku.

App (53), warga Kampung Kerenceng, menuturkan kepada tim awak media bahwa kurangnya sosialisasi dari pihak vendor menimbulkan kegaduhan dan penolakan di beberapa RW di wilayah Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Dimas selaku perwakilan perusahaan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (16/02/2026), menyatakan bahwa penanaman tiang sekaligus pemasangan kabel fiber optik telah mengantongi izin.
“SOP gimana, Pak? Sudah ada izin kok, izin sama RW, RT sudah juga kok,” ujarnya kepada awak media.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Bojongmalaka, Dedi Dermawan, S.IP, melalui sambungan telepon WhatsApp, menjelaskan bahwa pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang sedang berlangsung belum memiliki izin resmi dari pemerintah desa.

“Hanya sekadar obrolan saja,” ungkapnya.

Secara regulasi, aturan teknis mengenai pemasangan tiang dan kabel fiber optik di Kabupaten Bandung diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa provider memiliki kewajiban untuk:

  • Mengantongi izin resmi sebelum melakukan pemasangan.
  • Bertanggung jawab atas kerapian dan keamanan kabel.
  • Memberikan ganti rugi apabila pemasangan menimbulkan kerugian bagi warga.

Adapun sanksi bagi pemasangan tanpa izin dapat berupa tindakan penertiban oleh Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi tersebut seharusnya menjadi acuan bagi setiap pihak yang melakukan pemasangan tiang dan kabel fiber optik di wilayah Kabupaten Bandung.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan serta penerapan aturan yang tegas guna mencegah pelanggaran dan menjamin transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jaringan telekomunikasi di masa mendatang. (Pewarta: Hediheryadi)

Berita Terkait

Refleksi Satu Tahun Pengabdian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemkot Cirebon Siap Lanjutkan Pembangunan
Pemkot Cirebon Dukung Pembentukan Formula, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Dapur SPPG Dayeuhkolot 4 Sukabirus Diresmikan Camat Asep Suryadi
​Peringati Hari Pers Nasional, Insan Pers Kabupaten Bandung Gelar Aksi Sosial di Dua Kecamatan
Terima Kunjungan Komisi VIII DPR RI, Pemkot Cirebon Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Cerdas Akademis dan Terlindungi Sosial
LPKN: Kisruh Tunjangan DPRD Kuningan Diduga Kesalahan Administrasi
Tabir Misteri Kematian Massal Ikan Dewa Kuningan
Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Pemkot Cirebon Pastikan Hak Nasabah Aman dalam Penjaminan LPS

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:43

Refleksi Satu Tahun Pengabdian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemkot Cirebon Siap Lanjutkan Pembangunan

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:13

Pemkot Cirebon Dukung Pembentukan Formula, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:25

Dapur SPPG Dayeuhkolot 4 Sukabirus Diresmikan Camat Asep Suryadi

Senin, 16 Februari 2026 - 20:30

​Peringati Hari Pers Nasional, Insan Pers Kabupaten Bandung Gelar Aksi Sosial di Dua Kecamatan

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:25

Terima Kunjungan Komisi VIII DPR RI, Pemkot Cirebon Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Cerdas Akademis dan Terlindungi Sosial

Berita Terbaru

NUSANTARA

Mantan Ketua PWI Nahkodai AMKI Bali

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:44