Kuningan | Kontroversinews – Peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas ilegal ini berlangsung secara terbuka, aman, dan tanpa izin, seolah-olah kebal hukum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan keseriusan penegakan hukum di wilayah ini.
Ironisnya, penjualan obat berbahaya tersebut dilakukan dengan modus bengkel motor—cara lama yang kerap digunakan untuk mengelabui aparat. Namun yang kini menjadi perhatian publik bukan semata kelicikan pelaku, melainkan dugaan pembiaran yang terus berulang tanpa tindakan tegas.
Tim awak media di lapangan berhasil menemui seorang penjaga warung bernama Ambar. Ia mengaku hanya sebagai pekerja lapangan dan menyebut bahwa dirinya diperintahkan berjualan oleh seseorang yang disebut sebagai “bos besar” bernama Ofik. Fakta ini mengindikasikan bahwa peredaran obat golongan G bukanlah aksi individu, melainkan diduga bagian dari jaringan terstruktur dengan sistem komando yang jelas.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka:
👉 Apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui praktik ini, atau justru memilih untuk tidak mengetahui?
👉 Mengapa aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung lama tanpa satu pun tindakan hukum yang nyata?

Perlu ditegaskan, peredaran obat golongan G bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya sangat serius—merusak generasi muda, memicu tindak kriminalitas, serta menghancurkan masa depan masyarakat. Namun di Kabupaten Kuningan, bahaya tersebut seolah kalah oleh kepentingan tertentu yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, tidak berlebihan bila publik menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru dipertanyakan keberpihakan dan komitmennya.
Masyarakat kini menanti jawaban nyata: apakah penegak hukum akan benar-benar bertindak, atau kembali membiarkan obat keras golongan G merajalela dengan topeng bengkel motor dan dalih “tidak tahu-menahu”.
Awak media menegaskan:
Diamnya aparat penegak hukum berpotensi dimaknai sebagai bentuk pembiaran yang terselubung. (EGM)








