Oknum Guru di Panawangan Upload Video Porno ke Whatapp

oleh
oleh

Ciamis | Kontroversinews.- Belum hilang dalam ingatan beberapa bulan yang lalu UPTD pendidikan dihebohkan salah satu video porno yang dilakukan salah seorang Ibu Guru SD, Panawangan yang terupload ke medsos oleh suaminya sendiri, sekarang muncul lagi video porno yang disebarluaskan ES oknum Guru SD Kertayasa, sehingga para group whatshap gerah dan geram, padahal guru ES termasuk kategori guru berprestasi.

Akibat perbuatannya ini sengaja atau tidak sengaja kena aturan UUD delik pasal yang disangkutkan pada pasal 27 ayat 1 JO pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 5 atau pasal 6 JO pasal 32 UU RI No 14 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 6 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Saat dikonfirmasi Guru ES mengatakan dia tidak sengaja. “Niat saya mau menghapus eh malah terkirim ke group whatshap yang ada di wilayah Panawangan, maklum pak Hpnya baru beli,” katanya.

Namun anggota group whatshap guru mengutuk kelakuan ES disalah satu group whatshap, ia mengatakan tidak pantas seorang guru menyebarluaskan video porno ke medsos wahtshap apapun alasannya.

“Kalaupun memang baru beli hp ga mungkin lupa menghapus video itu, guru seperti ini wajib diberi teguran agar tidak ada lagi guru yang berkelakuan mengupload video porno karena kelakuan seperti itu bukan mendidik tapi mencoreng citra guru, kan UUD pornografi itu jelas pidananya dan sanksinya,” ungkapnya geram. (dyt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *