Kab. Subang, Kontroversinews | Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, terkesan saling lempar tanggung jawab dan memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait regulasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Hak dan kewajiban masyarakat untuk mengetahui, memantau, serta mengawasi penggunaan Dana Desa diduga diabaikan oleh Pemerintah Desa Kediri. Padahal, ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Pasal 82 UU Desa disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan.
Seharusnya, masyarakat memperoleh informasi terkait rencana dan pelaksanaan pembangunan desa melalui publikasi terbuka, papan informasi, maupun laporan pertanggungjawaban. Selain itu, masyarakat juga berhak menyampaikan hasil pemantauan serta keluhan kepada Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Upaya Konfirmasi ke Pemerintah Desa Gagal
Awak media mendatangi Kantor Desa Kediri, Kecamatan Binong, pada Jumat, 30 Januari 2026, didampingi rekan media lainnya, guna melakukan konfirmasi terkait APBDes Tahun Anggaran 2024–2025. Kedatangan awak media diterima oleh Sekretaris Desa.
Namun saat dimintai keterangan, Sekretaris Desa memilih tidak memberikan jawaban dan justru melemparkan konfirmasi kepada Kepala Desa. Sebaliknya, Kepala Desa juga mengarahkan awak media kembali ke Sekretaris Desa, sehingga tidak diperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah desa.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.
Data Regulasi APBDes Desa Kediri Tahun 2024
Berdasarkan data regulasi APBDes Tahun 2024 Desa Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, tercatat:
- Pagu Anggaran: Rp 983.608.000
- Penyaluran: Rp 983.608.000
Tahapan Penyaluran:
- Tahap I: Rp 590.164.800 (60%)
- Tahap II: Rp 393.443.200 (40%)
- Tahap III: Rp 0 (0%)
Rincian Penggunaan Dana Desa antara lain:
- Operasional Pemerintah Desa (Dana Desa): Rp 18.877.200
- Operasional Pemerintah Desa (Dana Desa): Rp 10.700.800
- Penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telepon, dll): Rp 22.800.000
- Pembinaan PKK: Rp 3.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 142.100.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 85.840.000
- Dukungan program pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll): Rp 30.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (bantuan honor pengajar, seragam, operasional, dll): Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (bantuan honor pengajar, seragam, operasional, dll): Rp 15.000.000
Desakan Transparansi dan Investigasi
Dengan munculnya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran serta minimnya keterbukaan informasi, masyarakat dan para penggiat kontrol sosial mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap APBDes Desa Kediri Tahun Anggaran 2024.
Pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pewarta: LS









