Minim Keterbukaan, Pemerintah Desa Kediri Tak Beri Klarifikasi Terkait APBDes 2024

- Pewarta

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Subang, Kontroversinews | Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, terkesan saling lempar tanggung jawab dan memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait regulasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Hak dan kewajiban masyarakat untuk mengetahui, memantau, serta mengawasi penggunaan Dana Desa diduga diabaikan oleh Pemerintah Desa Kediri. Padahal, ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Pasal 82 UU Desa disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan.

Seharusnya, masyarakat memperoleh informasi terkait rencana dan pelaksanaan pembangunan desa melalui publikasi terbuka, papan informasi, maupun laporan pertanggungjawaban. Selain itu, masyarakat juga berhak menyampaikan hasil pemantauan serta keluhan kepada Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Upaya Konfirmasi ke Pemerintah Desa Gagal

Awak media mendatangi Kantor Desa Kediri, Kecamatan Binong, pada Jumat, 30 Januari 2026, didampingi rekan media lainnya, guna melakukan konfirmasi terkait APBDes Tahun Anggaran 2024–2025. Kedatangan awak media diterima oleh Sekretaris Desa.

Namun saat dimintai keterangan, Sekretaris Desa memilih tidak memberikan jawaban dan justru melemparkan konfirmasi kepada Kepala Desa. Sebaliknya, Kepala Desa juga mengarahkan awak media kembali ke Sekretaris Desa, sehingga tidak diperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah desa.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.

Data Regulasi APBDes Desa Kediri Tahun 2024

Berdasarkan data regulasi APBDes Tahun 2024 Desa Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, tercatat:

  • Pagu Anggaran: Rp 983.608.000
  • Penyaluran: Rp 983.608.000

Tahapan Penyaluran:

  1. Tahap I: Rp 590.164.800 (60%)
  2. Tahap II: Rp 393.443.200 (40%)
  3. Tahap III: Rp 0 (0%)

Rincian Penggunaan Dana Desa antara lain:

  • Operasional Pemerintah Desa (Dana Desa): Rp 18.877.200
  • Operasional Pemerintah Desa (Dana Desa): Rp 10.700.800
  • Penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telepon, dll): Rp 22.800.000
  • Pembinaan PKK: Rp 3.800.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 142.100.000
  • Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 85.840.000
  • Dukungan program pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll): Rp 30.000.000
  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (bantuan honor pengajar, seragam, operasional, dll): Rp 6.000.000
  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (bantuan honor pengajar, seragam, operasional, dll): Rp 15.000.000

Desakan Transparansi dan Investigasi

Dengan munculnya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran serta minimnya keterbukaan informasi, masyarakat dan para penggiat kontrol sosial mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap APBDes Desa Kediri Tahun Anggaran 2024.

Pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pewarta: LS

Berita Terkait

Desa Persiapan Mekarwangi Resmi Dipisahkan dari Desa Lumajang
Cegah Stunting, Kades Bojongmalaka Hadiri Pembagian Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Sekdes ‘Alergi’ Wartawan, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Menguat
Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Baleendah Berjalan Tertib dan Aman
Warga Desa Bojong Malaka Terima Beras dan Minyak Goreng
Bantuan Pangan Tahap Dua Bergulir, 474 Warga Desa Malakasari Terima Beras dan Minyak Goreng
Anggaran Desa Margajaya 2024 Janggal, Pemerintah Desa Enggan Beri Penjelasan
Tentukan Arah Pembangunan, Desa Malakasari Gelar Musrenbang 2026–2027

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:26

Minim Keterbukaan, Pemerintah Desa Kediri Tak Beri Klarifikasi Terkait APBDes 2024

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:46

Desa Persiapan Mekarwangi Resmi Dipisahkan dari Desa Lumajang

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:40

Cegah Stunting, Kades Bojongmalaka Hadiri Pembagian Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:11

Sekdes ‘Alergi’ Wartawan, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Menguat

Senin, 8 Desember 2025 - 14:10

Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Baleendah Berjalan Tertib dan Aman

Berita Terbaru