Anggaran Desa Margajaya 2024 Janggal, Pemerintah Desa Enggan Beri Penjelasan

- Pewarta

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Majalengka, Kontroversinews | Aroma tidak sedap tercium terkait regulasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa Margajaya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Hak dan kewajiban masyarakat untuk mengetahui serta memantau penggunaan anggaran desa terkesan diabaikan oleh Pemerintah Desa Margajaya. Padahal, ketentuan mengenai transparansi dan hak publik untuk mendapatkan informasi sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa serta UU Nomor 1 Tahun 2022.

Pasal 82 UU Desa secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi setiap proses pembangunan desa. UU Nomor 1 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.

Seharusnya, masyarakat memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa melalui publikasi resmi, papan informasi, serta penyampaian laporan. Masyarakat juga berhak menyampaikan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa maupun BPD.

Upaya Konfirmasi Tidak Direspons

Awak media mendatangi kantor Desa Margajaya pada Kamis, 04/12/2025, untuk melakukan konfirmasi terkait APBDes 2024. Namun, baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desa tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan pada hari yang sama, tetapi hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari pihak pemerintah desa.

Data APBDes 2024 Desa Margajaya

Pagu: Rp 382.855.000
Penyaluran: Rp 382.855.000

Rincian penggunaan anggaran (berdasarkan data yang diterima):

  • Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa — Rp 50.200.000

  • Pemeliharaan Pemakaman/Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa — Rp 18.525.000

  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih (mata air, tandon, sumur bor, dll.) — Rp 175.590.000

  • Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader) — Rp 3.500.000

  • Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader) — Rp 9.000.000

  • Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader) — Rp 31.780.000

  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (honor pengajar, seragam, operasional, dll.) — Rp 10.500.000

  • Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa — Rp 6.800.000

  • Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan, kandang, dll.) — Rp 49.400.000

  • Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan — Rp 15.660.000

  • Operasional Pemerintah Desa bersumber dari Dana Desa — Rp 8.000.000

  • Operasional Pemerintah Desa bersumber dari Dana Desa — Rp 3.900.000

Desakan Transparansi dan Audit Aparat

Dengan adanya berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan APBDes atau Dana Desa Margajaya tahun 2024.

Sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, setiap pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.***

Pewarta: Ls

Berita Terkait

Desa Persiapan Mekarwangi Resmi Dipisahkan dari Desa Lumajang
Cegah Stunting, Kades Bojongmalaka Hadiri Pembagian Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Sekdes ‘Alergi’ Wartawan, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Menguat
Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Baleendah Berjalan Tertib dan Aman
Warga Desa Bojong Malaka Terima Beras dan Minyak Goreng
Bantuan Pangan Tahap Dua Bergulir, 474 Warga Desa Malakasari Terima Beras dan Minyak Goreng
Tentukan Arah Pembangunan, Desa Malakasari Gelar Musrenbang 2026–2027
Desa Nyalindung Bungkam Saat Diklarifikasi Soal APBDes 2024, Ada Apa?

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:46

Desa Persiapan Mekarwangi Resmi Dipisahkan dari Desa Lumajang

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:40

Cegah Stunting, Kades Bojongmalaka Hadiri Pembagian Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:11

Sekdes ‘Alergi’ Wartawan, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Menguat

Senin, 8 Desember 2025 - 14:10

Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Baleendah Berjalan Tertib dan Aman

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:42

Warga Desa Bojong Malaka Terima Beras dan Minyak Goreng

Berita Terbaru