Kab. Majalengka, Kontroversinews | Aroma tidak sedap tercium terkait regulasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa Margajaya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Hak dan kewajiban masyarakat untuk mengetahui serta memantau penggunaan anggaran desa terkesan diabaikan oleh Pemerintah Desa Margajaya. Padahal, ketentuan mengenai transparansi dan hak publik untuk mendapatkan informasi sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa serta UU Nomor 1 Tahun 2022.
Pasal 82 UU Desa secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi setiap proses pembangunan desa. UU Nomor 1 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.
Seharusnya, masyarakat memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa melalui publikasi resmi, papan informasi, serta penyampaian laporan. Masyarakat juga berhak menyampaikan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa maupun BPD.
Upaya Konfirmasi Tidak Direspons
Awak media mendatangi kantor Desa Margajaya pada Kamis, 04/12/2025, untuk melakukan konfirmasi terkait APBDes 2024. Namun, baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desa tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan pada hari yang sama, tetapi hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari pihak pemerintah desa.
Data APBDes 2024 Desa Margajaya
Pagu: Rp 382.855.000
Penyaluran: Rp 382.855.000
Rincian penggunaan anggaran (berdasarkan data yang diterima):
-
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa — Rp 50.200.000
-
Pemeliharaan Pemakaman/Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa — Rp 18.525.000
-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih (mata air, tandon, sumur bor, dll.) — Rp 175.590.000
-
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader) — Rp 3.500.000
-
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader) — Rp 9.000.000
-
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader) — Rp 31.780.000
-
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (honor pengajar, seragam, operasional, dll.) — Rp 10.500.000
-
Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa — Rp 6.800.000
-
Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan, kandang, dll.) — Rp 49.400.000
-
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan — Rp 15.660.000
-
Operasional Pemerintah Desa bersumber dari Dana Desa — Rp 8.000.000
-
Operasional Pemerintah Desa bersumber dari Dana Desa — Rp 3.900.000
Desakan Transparansi dan Audit Aparat
Dengan adanya berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan APBDes atau Dana Desa Margajaya tahun 2024.
Sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, setiap pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.***
Pewarta: Ls








