Disdik Indramayu Legalkan Praktek Jual Beli Jabatan

oleh
oleh

Indramayu | Kontroversinews.- Sejak Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 2016, sejumlah 716 Personal Calon Kepala Sekolah Dasar Negeri Se-Kabupaten Indramayu-Jawa Barat mengikuti Seleksi Calon Kepala SDN yang bertempat di Grand Hotel Trisula-beralamat di Jalan Mayjend. DI. Panjaitan-Kelurahan Karanganyar-Kecamatan/Kabupaten Indramayu Beban biaya yang dipungut pada masing-masing Calon Kepala SDN Se-Kabupaten Indramayu berjumlah 716 Personal @ Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) = Rp.1.074.000.000,-terbilang (Satu Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) Sementara Kegiatan tersebut sudah di Tunjang dan atau di Fasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2015/2016 .

Pada Tahun Anggaran 2016 sejumlah 716 Personal Kepala SDN Se-Kabupaten Indramayu yang masa Jabatan Kepala SDN sudah dinyatakan Habis dengan merujuk pada Perda Kabupaten Indramayu No.26 Tahun 2002 tentang Masa Jabatan Kepala SDN 2X4 Tahun dapat diperpanjang kembali dengan Syarat dan Ketentuan Harus membayar Administrasi @ Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) X 716 Personal = Rp.1.790.000.000,- Terbilang (Satu Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), Tutur Salah SatuCalon Kepala SDN yang Lulus, Dirinya Tidak mau/tidak bersedia namanya diketik di Majalah Kontroversi, Dia berkomentar di Kantin Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, pada Hari Kamis, 12 April 2018, sekira Pukul 10.45 WIB.

Menurutnya, jika dijumlahkan akan menghasilkan angka yang cukup Fantastis yaitu Rp.2.864.000.000,- Terbilang (Dua Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) jangan tenang-tenang kedua Item tersebut tidak mengundang dan mengandung Reaksi Sosial di Lingkungan Personal Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu-Jawa Barat.

Karena setelah ditempuh dan diikuti Sistemnya, ada yang tidak Transparan mengenai Beban Biaya sehingga jika dikemudian hari terjadi Reaksi Sosial yang tidak Kondusif dan tidak Harmonis di Kalangan Personal Dinas Pendidikan akibat dari Penungutan Beban Biaya yang tidak menggunakan Kwitansi sebagai tanda penerimaan dan atau Pengeluaran Uang bagi Calon Kepala SDN tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Tahun 2016/2017 adalah Drs.H. Jahirin, M.Si, Entah selanjutnya siapa selaku Kepanjangan tangan dari beliau, sekarang Kepala Bidang Pendidikan Dasar naik menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, ujarnya.

Ditempat lain Kontroversinews.com, meminta tanggapan dari Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Kabupaten Indramayu tentang seputar Pencalonan Guru menjadi Kepala SDN, di Hubungi HP. Cellularnya Pada Hari Rabu, 25 April 2018, sekira Pukul 21.35 WIB, menurutnya, jika pada Tahun 2016 sejumlah 716 Calon Kepala SDN yang membayar @ Rp.1.500.000,- walau pun tanpa Bukti Kwitansi, sedang diketahui bahwa Pemerintah Daerah sudah memberikan kemudahan dengan difasilitasi oleh Dana Pemerintah atau APBD, maka praktek seperti itu masuk kategorinya adalah Korupsi. Korupsi berjama’ah itu sangat mudah di Sidik, jika salah satu dari sekian Ratus Calon Kepala SDN mau untuk melaporkan pada Aparat Penegak Hukum, otomatis Rekan-rekan sejawatnya pun akan meng-amini pernyataan itu, Ujar Direktur PKSPD.

Pada Tahun 2017 Dinas Pendidikan dengan didukung Anggaran sebesar Rp.12 Milyar, untuk Kegiatan Rehab Sekolah dan 65 Paket Pekerjaan Penunjukan Langsung, 65 Paket Juksung tersebut dijadikan Bancakan, dengan tidak mempertimbangkan Kwalitas dari pada Pekerjaan, yang Paket Juksung tersebut bisa selesai, Amir Minggu Umar, S.Pd, M.Si berseloroh kepada Kontroversi News, di Serambi Musholla Dinas Pendidikan, membenarkan bahwa pada Tahun 2017 ada 65 Paket Juksung, sejumlah itu sudah dibagi-bagi kepada Rekan-rekan Pemborong termasuk Kalangan Rekan-rekan Wartawan, karena semua Perintah atau Kebijakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (H. Jahirin) (Asep Jaenudin/Asep A. Riyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *