Disdik Indramayu Legalkan Praktek Jual Beli Jabatan

- Pewarta

Jumat, 27 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu | Kontroversinews.- Sejak Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 2016, sejumlah 716 Personal Calon Kepala Sekolah Dasar Negeri Se-Kabupaten Indramayu-Jawa Barat mengikuti Seleksi Calon Kepala SDN yang bertempat di Grand Hotel Trisula-beralamat di Jalan Mayjend. DI. Panjaitan-Kelurahan Karanganyar-Kecamatan/Kabupaten Indramayu Beban biaya yang dipungut pada masing-masing Calon Kepala SDN Se-Kabupaten Indramayu berjumlah 716 Personal @ Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) = Rp.1.074.000.000,-terbilang (Satu Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) Sementara Kegiatan tersebut sudah di Tunjang dan atau di Fasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2015/2016 .

Pada Tahun Anggaran 2016 sejumlah 716 Personal Kepala SDN Se-Kabupaten Indramayu yang masa Jabatan Kepala SDN sudah dinyatakan Habis dengan merujuk pada Perda Kabupaten Indramayu No.26 Tahun 2002 tentang Masa Jabatan Kepala SDN 2X4 Tahun dapat diperpanjang kembali dengan Syarat dan Ketentuan Harus membayar Administrasi @ Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) X 716 Personal = Rp.1.790.000.000,- Terbilang (Satu Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), Tutur Salah SatuCalon Kepala SDN yang Lulus, Dirinya Tidak mau/tidak bersedia namanya diketik di Majalah Kontroversi, Dia berkomentar di Kantin Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, pada Hari Kamis, 12 April 2018, sekira Pukul 10.45 WIB.

Menurutnya, jika dijumlahkan akan menghasilkan angka yang cukup Fantastis yaitu Rp.2.864.000.000,- Terbilang (Dua Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) jangan tenang-tenang kedua Item tersebut tidak mengundang dan mengandung Reaksi Sosial di Lingkungan Personal Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu-Jawa Barat.

Karena setelah ditempuh dan diikuti Sistemnya, ada yang tidak Transparan mengenai Beban Biaya sehingga jika dikemudian hari terjadi Reaksi Sosial yang tidak Kondusif dan tidak Harmonis di Kalangan Personal Dinas Pendidikan akibat dari Penungutan Beban Biaya yang tidak menggunakan Kwitansi sebagai tanda penerimaan dan atau Pengeluaran Uang bagi Calon Kepala SDN tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Tahun 2016/2017 adalah Drs.H. Jahirin, M.Si, Entah selanjutnya siapa selaku Kepanjangan tangan dari beliau, sekarang Kepala Bidang Pendidikan Dasar naik menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, ujarnya.

Ditempat lain Kontroversinews.com, meminta tanggapan dari Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Kabupaten Indramayu tentang seputar Pencalonan Guru menjadi Kepala SDN, di Hubungi HP. Cellularnya Pada Hari Rabu, 25 April 2018, sekira Pukul 21.35 WIB, menurutnya, jika pada Tahun 2016 sejumlah 716 Calon Kepala SDN yang membayar @ Rp.1.500.000,- walau pun tanpa Bukti Kwitansi, sedang diketahui bahwa Pemerintah Daerah sudah memberikan kemudahan dengan difasilitasi oleh Dana Pemerintah atau APBD, maka praktek seperti itu masuk kategorinya adalah Korupsi. Korupsi berjama’ah itu sangat mudah di Sidik, jika salah satu dari sekian Ratus Calon Kepala SDN mau untuk melaporkan pada Aparat Penegak Hukum, otomatis Rekan-rekan sejawatnya pun akan meng-amini pernyataan itu, Ujar Direktur PKSPD.

Pada Tahun 2017 Dinas Pendidikan dengan didukung Anggaran sebesar Rp.12 Milyar, untuk Kegiatan Rehab Sekolah dan 65 Paket Pekerjaan Penunjukan Langsung, 65 Paket Juksung tersebut dijadikan Bancakan, dengan tidak mempertimbangkan Kwalitas dari pada Pekerjaan, yang Paket Juksung tersebut bisa selesai, Amir Minggu Umar, S.Pd, M.Si berseloroh kepada Kontroversi News, di Serambi Musholla Dinas Pendidikan, membenarkan bahwa pada Tahun 2017 ada 65 Paket Juksung, sejumlah itu sudah dibagi-bagi kepada Rekan-rekan Pemborong termasuk Kalangan Rekan-rekan Wartawan, karena semua Perintah atau Kebijakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (H. Jahirin) (Asep Jaenudin/Asep A. Riyanto)

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru