Bawaslu Temukan Bacaleg DPRD Masih Berstatus Anggota BPD

- Pewarta

Jumat, 31 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan salah seorang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD yang lolos verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berstatus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal tersebut melanggar Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Antarlembaga, Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia menilai lolosnya salah seorang bacaleg DPRD yang masih berstatus anggota BPD melanggar aturan. Pihaknya meminta bacaleg yang bersangkutan untuk segera melampirkan surat pengunduran diri.

“Ada anggota BPD Banjaran tidak mau mengundurkan diri. Dia bilang alasannya tidak ada aturan harus mundur. Memang di PKPU no 20 soal pencalegan tidak disebutkan secara eksplisit (soal BPD,” ujarnya kepada wartawan di Soreang, Jumat (31/8).

Ia menuturkan, dalam PKPU tersebut dijelaskan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan harus mengundurkan diri. Sementara di pasal 64 UU tentang Desa ditegaskan jika anggota BPD tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

Menurutnya, pihaknya saat ini sudah mengintruksikan pengawas kecamatan dan desa untuk mengidentifikasi ulang seluruh bacaleg yang namanya sudah terdapat di data calon sementara (dcs). Apabila ditemukan masih berstatus anggota BPD maka akan disinkronkan dengan pemerintah daerah.

“Nanti ditanyakan ke Dinas Pemberdayaan Desa apakah anggota BPD tersebut sudah mengundurkan diri atau belum,” ungkapnya.

Dirinya mengantisipasi adanya modus bacaleg yang sudah menyertakan surat pengunduran diri dan belum menyertakan surat pemberhentian diri. Namun, ternyata surat pengunduran tersebut tidak diproses di Badan Kepegawaian Pembinaan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung.

“Jangan sampai terjadi modus seperti itu. Kami sudah meminta KPU tegas terhadap bacaleg yang berstatus masih menjadi anggota bpd dan belum mengundurkan diri,” katanya.

Hedi mendorong masyarakat agar melakukan pencermatan terhadap nama nama daftar calon sementara yang ditetapkan KPU. Apakah nama tersebut ada yang masih berstatus ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, BPD dan aparat desa serta Pegawai BUMN yang belum mengundurkan diri.(Lily Setiadarma

Berita Terkait

Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan
Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Kawal Bedas Jilid Dua
Aide Keihl Dampingi Sultan Sepuh Cirebon Pangeran Heru R. Arianatareja dalam Kunjungan ke Arsip Nasional
Hj. Tia Fitriani Menyapa Warga Baros
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia, Luncurkan Program Pengentasan Kemiskinan di Kab Kuningan
Bawaslu RI intensifkan pengawasan jelang PSU di Pasaman
Wamendagri Dorong Kelancaran Pelaksanaan PSU Banjarbaru Kalsel
AHY: RI Harus Bangun Solidaritas untuk Hadapi Kebijakan Trump

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 12:53

Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:10

Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Kawal Bedas Jilid Dua

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:43

Aide Keihl Dampingi Sultan Sepuh Cirebon Pangeran Heru R. Arianatareja dalam Kunjungan ke Arsip Nasional

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:10

Hj. Tia Fitriani Menyapa Warga Baros

Selasa, 22 April 2025 - 12:22

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia, Luncurkan Program Pengentasan Kemiskinan di Kab Kuningan

Berita Terbaru