Ating Rusnatim dilantik jadi Wabup sekaligus Pjs Bupati Subang

oleh
oleh

Bandung | Kontroversinews.- Ating Rusnatim dilantik sebagai Wakil Bupati Subang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018 oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat.

“Setelah satu bulan Pjs (Bupati Subang) bertugas, terus SK Kemendagri (untuk Wakil Bupati Subang Sisa Masa Jabatan) keluar dan pada hari ini dilantik. Sehingga Pjs menyelesaikan tugasnya langsung diganti wakil bupati sekaligus jadi Pjs Bupati,” kata Ahmad Heryawan usai pelantikan.

Sebagaimana diketahui, bahwa sejak dilantiknya Imas Aryumningsih, SE sebagai Bupati Subang Sisa Masa Jabatan tahun 2013-2018, pada tanggal 08 Juni 2017 yang lalu, telah terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati Subang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018.

DPRD Kabupaten Subang telah melaksanakan Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Subang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan telah menetapkan Ating Rusnatim sebagai Wakil Bupati Subang terpilih, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Subang Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 tentang Penetapan Calon Terpilih Wakil Bupati Subang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018.

Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Subang, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI telah menetapkan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Subang, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 132.32-442 Tahun 2018, yang mengesahkan pengangkatan Ating Rusnatim menjadi Wakil Bupati Subang Sisa Masa Jabatan 2013-2018.

Pelantikan ini juga dan merupakan amanat dari surat Mendagri RI Nomor 132.32/2386/OTDA tanggal 16 Maret 2018.

“Saya selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, mengucapkan selamat kepada Saudara ATING RUSNATIM, SE yang telah resmi diangkat dan dilantik menjadi Wakil Bupati Subang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018. Semoga amanah jabatan ini dapat dijalankan sebaik-baiknya sehingga dapat mewujudkan visi Kabupaten Subang yang religius, berilmu, mandiri, berbudaya dan bergotong royong,” kata Gubernur Aher.

Aher mengatakan meskipun memiliki kewenangan sama dengan bupati ada sejumlah hal atau batasan yang tidak bisa dilakukan seperti menandatangi raperda perubahan dan rotasi atau mutasi pejabat eselon di Kabupaten Subang. “Itu semua harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri,” kata Aher.

Sementara itu, berkaitan dengan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jawa Barat, saat ini kita sedang memasuki tahapan kampanye pasangan calon, Aher berpesan agar Wabup Subang segenap komponen masyarakat Kabupaten Subang untuk bersama-sama menciptakan kondisi Pilkada Serentak yang tertib, aman, santun dan berkualitas.

“Saya berharap semua pihak dapat terus melakukan monitoring dan melaporkan situasi wilayah secara berjenjang. Segera lakukan tindakan antisipatif yang diperlukan jika terdapat potensi kegaduhan, agar tidak meluas menjadi hal-hal yang tidak kita harapkan bersama,” kata dia.

Selain itu, Gubernur Aher juga mengingatkan kembali terkait netralitas ASN karena tahun ini adalah tahun politik dan jangan sampai keberpihakan atau kecenderungan kepada salah satu pasangan calon mempengaruhi kinerja kita.

“Tetaplah profesional dan jadikan aturan serta tupoksi sebagai pedoman saat bekerja. Patuhi arahan Menteri PAN RB, patuhi arahan Komisi ASN, dan patuhi arahan BKD. ASN Provinsi Jawa Barat harus menjadi contoh ASN yang baik dan profesional, sehingga masyarakat tidak lagi apatis terhadap pemerintahan dan bersedia turut serta menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak Tahun 2018,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Bupati Subang Ating Rusnatim mengaku siap menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik mungkin. “Saya siap melaksanakan tugas dan saya merasa tidak terbenani dengan kejadian beberapa waktu (kasus hukum yang menimpa Bupati Subang sebelumnya),” kata Ating.

Sumber: antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *