Cimahi, Kontroversinews | Peredaran obat keras jenis Tramadol di Jalan Sangkuriang No. 16, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dilaporkan semakin mengkhawatirkan. Aktivitas penjualan obat terlarang tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan dan memicu keresahan warga.
Masyarakat menilai lambatnya respons aparat membuat situasi kian tidak terkendali.
Warga menyebutkan bahwa sebuah warung di kawasan tersebut diduga menjadi lokasi transaksi obat keras setiap hari. Menurut penuturan warga, tempat itu kerap dijaga oleh seseorang, sementara ada figur lain yang disebut warga sebagai pihak yang mengatur aktivitas di lapangan. Informasi ini beredar berdasarkan pengamatan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Masyarakat menilai pembiaran terhadap peredaran Tramadol ini sangat membahayakan, terutama bagi para remaja. Obat keras yang seharusnya ditebus menggunakan resep dokter itu diduga dapat dibeli dengan mudah di lokasi tersebut. Penyalahgunaan Tramadol diketahui dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga mendorong perilaku kriminal.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya.
“Sudah lama warga melihat aktivitas itu, tapi seolah tidak ada tindakan. Kami khawatir anak-anak muda jadi korban,” ujarnya.
Warga Margakaya mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek dan Polres Cimahi, untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas. Mereka berharap lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran obat keras tersebut segera diamankan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah kelurahan serta instansi terkait meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras kepada warga, terutama generasi muda.
Warga menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas perlu segera dilakukan agar tidak muncul korban maupun kerusakan sosial yang lebih besar di Kota Cimahi. (Red)








