MEDAN Kontroversinews.com– Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap seorang tersangka MUS, buronan dugaan korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) Kecamatan Dolok Masihul, Sedang Bedagai (Sergai) tahun anggaran 2008. Akibat perbuatannya, negara diduga mendapat kerugian Rp 361 juta.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan MUS diamankan di rumahnya di Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (2/2). Saat diamankan, MUS tidak ada perlawanan.
“Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yos kepada wartawan, Kamis (4/2/2022).
Yos menjelaskan MUS ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka MUS adalah Direktur salah satu perusahaan dan alamat terakhir di Medan. Sebelum ditetapkan DPO, tim penyidik Kejari Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.