Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

- Pewarta

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON KOTA. Kontroversinews | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Tiga pelaku berhasil diamankan, dua orang di antaranya ditangkap oleh Polres Cirebon Kota, sementara satu pelaku lainnya telah terlebih dahulu ditahan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial FAP dan HB ditangkap pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, di kawasan Mandalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita enam unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci letter T.

Satu pelaku lainnya, berinisial MF alias D, telah diamankan lebih dahulu oleh jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, FAP merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara pada Februari 2025 lalu. Ia diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan. Sedangkan HB tercatat telah lima kali terlibat dalam aksi pencurian,” jelas Kapolres.

Para pelaku menggunakan modus berkeliling untuk mencari sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan di halaman kos, rumah, toko, hingga minimarket. Setelah menemukan sasaran, mereka menggunakan kunci T untuk membobol dan membawa kabur kendaraan. Beberapa hasil curian telah dijual ke luar kota dengan harga antara Rp2,3 juta hingga Rp4,5 juta.

Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan.

“Kami mengingatkan warga agar selalu mengunci ganda kendaraan, memarkir di lokasi yang aman dan terang, serta memasang CCTV jika memungkinkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke polisi. Polres Cirebon Kota berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan memberantas tindak pidana secara tegas,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Wulan/susi)

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru