Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

- Pewarta

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, Kontroversinews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023.

Ke dua tersangka tersebut yakni DG dan MIH. Tersangka DG, seorang pejabat eselon 2 aktif di lingkup Pemkab Cianjur, yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek PJU Dishub Cianjur. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor. 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Sedangkan, MIH (selaku Konsultan Perencana) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin, dalam jumpa pers di kantor Kejari setempat, Kamis (24/7/2025) menjelaskan, penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan memeriksa saksi sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) orang serta telah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.

Fakta yang ditemukan penyidik tersangka DG selaku PPK dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan dan tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan pemasangan PJU yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk Wilayah Utara dan Selatan dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan potensi Kerugian Keuangan Negara senilai kurang lebih Rp8.491.605.289,63 (Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluh Tiga Sen).

“Perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kamin.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ke dua orang tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari ke depan sejak 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025. ***

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru