Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

- Pewarta

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, Kontroversinews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023.

Ke dua tersangka tersebut yakni DG dan MIH. Tersangka DG, seorang pejabat eselon 2 aktif di lingkup Pemkab Cianjur, yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek PJU Dishub Cianjur. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor. 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Sedangkan, MIH (selaku Konsultan Perencana) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin, dalam jumpa pers di kantor Kejari setempat, Kamis (24/7/2025) menjelaskan, penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan memeriksa saksi sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) orang serta telah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.

Fakta yang ditemukan penyidik tersangka DG selaku PPK dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan dan tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan pemasangan PJU yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk Wilayah Utara dan Selatan dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan potensi Kerugian Keuangan Negara senilai kurang lebih Rp8.491.605.289,63 (Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluh Tiga Sen).

“Perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kamin.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ke dua orang tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari ke depan sejak 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025. ***

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41