“Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar bersumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915,” sebut Yos.
Dalam perkara ini, selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Sergai, Aliman Saragih.
Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.