Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

- Pewarta

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON KOTA, Kontroversinews | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, tepatnya di Jalan Syekh Dzatul Kahfi, Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, korban yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh tiga pelaku. Salah satu pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan membacok korban hingga kendaraan berhasil dirampas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial E, D, dan I. Salah satu pelaku, yakni E, diamankan saat mencoba menjual sepeda motor hasil kejahatan melalui platform marketplace,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Dari pengembangan kasus, dua pelaku lainnya berhasil diringkus di lokasi berbeda. Ketiga pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor, pengawas situasi, hingga pelaku yang membawa kabur hasil rampasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya:

1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo,

1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria, dan

1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Cirebon Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kelompok begal lintas wilayah.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan para pelaku merupakan bagian dari jaringan pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Majalengka,” tegas Kapolres.

Polres Cirebon Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui layanan Polisi 110 atau call center “Lapor Kapolres Bae” di 0812-8500-2006. (Wuland)

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru