Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

- Pewarta

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Kontroversinews | Kasus sengketa tanah yang berlokasi di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Serang masih belum menemukan titik akhir. Meski Pengadilan Negeri (PN) Serang sebelumnya telah memutus perkara perdata Nomor 72/Pdt.G/2024/PN.Srg secara cermat dan berbasis alat bukti, putusan tersebut justru dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada tingkat banding.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Serang menyatakan bahwa klien dari Kantor Hukum Denis Heriawan & Rekan merupakan ahli waris sah atas tanah yang disengketakan. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Serang diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak tergugat I/penggugat rekonvensi.

Namun, harapan para ahli waris sirna setelah majelis hakim PT Banten menyatakan bahwa gugatan dari penggugat maupun rekonvensi tidak dapat diterima. Putusan tersebut dinilai janggal oleh tim kuasa hukum, karena dinilai tidak sejalan dengan logika hukum serta mengabaikan kepastian hukum yang telah dibangun melalui penetapan konsinyasi.

Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Banding Tidak Kuat

Menurut kuasa hukum, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding tidak disusun berdasarkan sumber hukum yang jelas dan lengkap. Mereka menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penerapan hukum perdata.

“Kami melihat hakim banding telah keliru, khususnya ketika menyatakan bahwa seluruh ahli waris harus dijadikan pihak dalam perkara ini. Padahal, menurut hukum acara perdata, tidak ada keharusan demikian,” ungkap kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyoroti alasan majelis hakim yang mempermasalahkan ketidakhadiran Turut Tergugat I dan II dalam persidangan. Padahal, menurut mereka, turut tergugat bukanlah pihak yang berselisih langsung sehingga kehadirannya bersifat hak, bukan kewajiban.

“Putusan apa pun tetap mengikat terhadap turut tergugat. Jadi tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak gugatan hanya karena mereka tidak hadir,” tambahnya.

Soroti AJB Tahun 1993, Dinilai Cacat Hukum

Lebih lanjut, kuasa hukum mengkritisi pertimbangan hakim banding yang menyatakan bahwa jual beli tanah tahun 1993 perlu diuji melalui proses pidana. Mereka menilai pertimbangan tersebut telah melampaui batas kewenangan hakim perdata.

“Ini bukan perkara pidana. Klien kami adalah ahli waris sah dari pemilik tanah yang wafat pada tahun 1991. Sedangkan AJB tahun 1993 yang digunakan oleh pihak lawan dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Artinya, AJB itu secara hukum cacat dan bisa dibatalkan melalui jalur perdata tanpa perlu pembuktian pidana,” tegasnya.

Akan Ajukan Kasasi dan Laporkan ke Komisi Yudisial

Atas dasar berbagai kejanggalan dalam putusan tingkat banding, kuasa hukum akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten dan menguatkan kembali putusan PN Serang.

“Kami juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menginstruksikan Satgas Mafia Tanah turun tangan. Kami menduga ada permainan dalam perkara ini,” ujar mereka.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten ke Komisi Yudisial Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. (Bams)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41