INDRAPURA KONTROVERSINEWS.COM– Pengadilan Negeri Siak, Indrapura, Kamis 28/10 melakukan eksekusi kebun sawit sesuai surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi penyerahan perkara nomor 2/pen/pdt-Eks /2021 Jo nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Siak.
Dalam rangka pelaksanaan eksekusi pihak PN di dampingi aparat kepolisian dari Polres Siak di tambah personil Polsek Kandis.tepat pukul 10.30 wib team dari PN.Siak tiba di lokasi perkebunan di desa Garut kecamatan Kandis kabupaten Siak.
Tampak dari pihak Tiominar Br.Tambunan melakukan perlawanan tidak mengizinkan tim rombongan dari polres Siak dan panitera dari PN Siak untuk mencoba masuk ke lahan langsung di halau oleh solidaritas dari Pemuda Batak Bersatu PBB dari berbagai DPC dan PAC turun kelapangan yang ada di prov Riau.Tim lowyer Tiominar br.Tambunan Bapak D. Hutapea,SH.
Menghimbau agar pihak penggugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan yaitu PK (peninjauan kembali) dan putusan pengadilan PN Siak belum pernah membatalkan jual beli yang di laksanakan di notaris Tajib Raharjo,SH.