Sat Lantas Polres Ciko Tindak Tegas Pengendara Melawan Arus

oleh
oleh

CIREBON KOTA, (Kontroversinews).- Sangat ironis melihat pengguna jalan khususnya yang menggunakan sepeda motor, seakan tidak takut menantang maut saat melintasi perlintasan rel kereta api. Mereka nekat menerobos palang pintu rel yang telah tertutup dan sirine peringatan yang telah menyala.

Menindak lanjuti maraknya pengendara terutama pengendara sepeda motor yang menerobos pintu perlintasan kereta api, Satlantas Polres Cirebon Kota melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar. Seperti pantauan di pintu perlintasan kereta api Jl Slamet Riyadi (Krucuk) Kota Cirebon (19/09/24)

Anggota Sat Lantas Polres Ciko menilang pengendara sepeda motor yang masih nekat menerobos pintu perlintasan yang telah tertutup dan sirine peringatan telah menyala. Bukan itu saja, banyak pengendara yang putar arah hendak menerobos pintu perlintasan karena melihat ada petugas Polantas yang sudah berjaga.

“Saya tidak tahu ada Polisi. Sudah biasa terobos karena aman kereta masih jauh,” ungkap salah seorang pengendara sepeda motor saat ditanya Petugas ketika ditilang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Lantas AKP Ngadiman mengatakan, Tindakan tilang dilakukan terhadap pengendara yang menerobos pintu perlintasan karena dianggap sangat membahayakan baik untuk pengendara dan pengguna jalan lain nya.

“Kami lakukan penilangan di tempat terhadap pengendara yang berpotensi menyebabkan terjadinya fatalitas kecelakaan salah satunya yaitu menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup. Kami menggunakan dua metode tilang yakni tilang langsung di tempat dan sistem ETLE tergantung pelanggarannya,” Ungkap Ngadiman

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menjelaskan, PT KAI Daops 2 Cirebon tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan imbauan tentang keselamatan di perlintasan sebidang (pintu perlintasan).

“KAI menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama Januari-September 2024 masih banyak terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan adanya korban. Hal ini selain membahayakan pengguna jalan, juga sangat membahayakan perjalanan kereta api,” ujarnya

Ditambahkan Rokhmat memaparkan, pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib (Polantas) sesuai aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” ungkap nya

Disebutkan Rokhmat, pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan lalulintas se-Indonesia di perlintasan tercatat 237 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

“Pada tahun 2024 ini se-Indonesia, dari periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan lalulintas di perlintasan. Dari 272 orang tersebut, 101 orang meninggal dunia. Sedangkan total jumlah korban kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Daops 3 Cirebon pada tahun 2024 hingga 16 September 2024 sebanyak 9 korban terdiri 5 orang meninggal dan 4 orang luka berat,” sebutnya.

“Perlu diketahui, masih dalam rangkaian HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama Korlantas Polri menggelar sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang secara serentak pada 13 titik yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera,”ujar Rokhmat.  (Susi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *