Akte no 40 Tanggal 14 Juli 2004 seluas 100 hektar.tolong pihak pengamanan dari polri netral dalam hal ini ucap Darma Hutapea,SH. ketua DPP LSM.
Pemantau Pembangunan Daerah dan Penegakkan Hukum(PPD-PH) DR.Manahan Hutagaol hadir menyaksikan di areal kebun mengatakan: agar PN.Siak jangan terburu-buru melakukan eksekusi karena ini adalah perdata dan yang bersengketa adalah saudara kandung bukan perlawanan dari pihak lain tolong hati-hati,seharusnya yang lebih di lakukan mediasi kekeluargaan.
Penggugat dan tergugat saudara sedarah,kita masih orang timur yang kental kekeluargaan.Ia juga meminta pihak polri juga di beri copy putusan perkara agar bijak mencermati bahwa masih ada hak hukum Tiominar br.tambunan yang harus di hormati yang masih di tempuh.
Mahkamah Agung Juga belum tentu benar melakukan putusan,Banyak kasus putusan dari Mahkamah Agung yang salah ketik dan masih berpihak.kita perlu kesabaran melakukan eksekusi bagaimana semua pihak bisa menerima sama-sama adil.kalah menang toh mereka keluarga juga kita hanya penonton yang baik ungkap Manahan Hutagaol berharaf kepada semua pihak..(.DD)