Bandung, (Kontroversinews).– Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah I dan Plt KCD Wilayah II, Abur Mustikawanto memilih bungkam soal anggaran ratusan Miliar di instansi yang dipimpinnya. Padahal, asas transparansi dan akuntabilitas penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Asas ini menjadi tolak ukur bagi pemegang kegiatan dalam penggunaan anggaran negara.
Sikap tertutup Abur ini disayangkan oleh Ait M Sumarna, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Jabar. Menurut Ait, saat Abur menutup diri dalam menjalankan amanah mengelola keuangan negara/pemerintah, maka berbagai tanggapan negatif bakal bermunculan.
Menurut Ait, UU Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008 telah diabaikan oleh Abur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Dia (Abur, red) berpedoman umum pelayanan informasi publik Diskominfo Provinsi Jawa Barat tahun 2022. Apa urgensinya dengan Diskomimfo Jabar? Ini bicara undang-undang, bukan Diskomimfo Jabar. Sedangkan Diskomimfo Jabar pernah saya laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat gara-gara tertutupnya informasi,” terang Ait.
Seharusnya, lanjut Air, kepala KCD dipimpin oleh orang yang memiliki integritas, kapabilitas, dan kredibilitas. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Apalagi, kata dia, Abur pernah tersandung kasus Program Indonesia Pintar (PIP) saat menjadi kepala KCD Kabupaten Tasikmalaya pada 2020 silam.
“Bantuan masuk ke rekening siswa saja bisa dipotong, apalagi BOPD ini masuk ke rekening sekolah,” tegas Ait.
Anggaran BOPD untuk KCD Wilayah 1 dan KCD Wilayah II tahun 2023/2024 ratusan miliar, bukan uang sedikit.
“Maka sasaran kegiatan dan output harus dijelaskan ke publik, bukan berpedoman pada Diskomimfo Jabar. Kan sudah jelas Abur adalah KPA, kenapa berlindung pada Diskomimfo Jabar,” tegasnya.
Diantara anggaran ini, kata Ait, untuk paket belanja jasa kantor BOPD tahun anggaran 2023 yang diperuntukan untuk 45 SMAN di KCD Wilayah 1 sebesar Rp 46 miliar lebih, tenaga pendidikan 11 SMKN Rp 16,8 miliar lebih, belanja BPJS/Asuransi (BOPD) 2023 untuk 45 SMAN Rp 154 juta lebih, pemeliharaan untuk 45 SMAN Rp 1,5 miliar lebih, jasa tenaga pendidikan dan tenaga administrasi 1 SLBN Rp 523 juta lebih, belanja barang pakai habis untuk 1 SLBN Rp 137 juta lebih.
Pada BOPD 2024, ada juga alokasi anggaran lainnya, diantaranya penyediaan BOPD untuk 45 SMAN selama 12 bulan Rp 63,5 miliar lebih, BOPD untuk 11 SMKN selama 12 bulan Rp 21,1 miliar lebih, dan BOPD untuk 1 SLBN Bogor selama 12 bulan Rp 1,1 lebih.
Sementara untuk anggaran KCD Wilayah II 2023 adalah jasa tenaga pendidikan Rp 13,7 miliar lebih, jasa tenaga administrasi Rp 5,3 miliar lebih, jasa tenaga kebersihan Rp 2,7 miliar lebih, jasa tenaga keamanan Rp 1,6 miliar lebih.
Selain itu, tagihan listrik sebesar Rp 3,8 miliar lebih, belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan Rp 3,4 miliar lebih, dan dua mata anggaran untuk belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga-alat pendingin Rp 937 juta lebih dan Rp 348 juta lebih.
Ait menambahkan, tidak ada transparansi dari KCD II Wilayah Kota Bogor dan Kota Depok terkait belanja sewa SMAN 15 Depok Rp 280 juta yang menyewa di Yayasan Ganesha.
Sementara alokasi anggaran KCD Wilayah II Disdik Jabar 2024 adalah penyediaan biaya personil peserta didik 25 SMAN tahun sebesar Rp 35,8 miliar lebih, biaya personil peserta didik 8 SMKN Rp 16,4 miliar lebih, biaya personil peserta didik pendidikan khusus 4 SLBN sebesar Rp 3,1 miliar lebih.
Hanya saja, penjelasan Abur atas pertanyaan yang dilayangkan media ini tidak mengenai substansi. Jawabannya normatif. Dalam penjelasannya, berdasarkan Pedoman Umum Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Barat tahun 2022, berdasarkan mekanisme dan pelayanan informasi publik, maksud dan tujuan permohonan informasi publik harus jelas/logis penggunaannya.
Apabila maksud dan tujuan permohonan tersebut adalah untuk pengkajian, analisa, pengawasan, kontrol sosial, penelitian, penyelidikan, pengumpulan data, skripsi (tugas akhir) serta kebutuhan publisitas dan sejenisnya, agar melampirkan Term of Referrence (ToR) atau proposal yang meliputi latar belakang, sasaran dan rencana waktu kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan permohonan informasi dimaksud. ***