Kuningan,
| Kabupaten Kuningan yang dikenal sebagai daerah religius kini kembali diterpa sorotan terkait dugaan krisis etika dan moral di kalangan aparatur pelayanan publik. Mulai dari oknum dewan, ASN, hingga kini muncul dugaan keterlibatan perangkat desa dalam pesta minuman keras.
Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pesta miras di lingkungan Kantor Desa Linggarjati.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang minuman keras dinilai belum berjalan maksimal dalam penerapan maupun sosialisasinya. Ironisnya, kantor desa yang berada di wilayah bersejarah tersebut justru diduga digunakan sebagai lokasi pesta miras.
Pemerintah daerah, khususnya Bupati Kuningan, diminta segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Pasalnya, kantor desa merupakan tempat pelayanan masyarakat yang seharusnya dijaga kehormatan dan fungsinya, bukan digunakan untuk aktivitas yang mencoreng citra pemerintahan desa.
Berdasarkan informasi yang beredar, selain dugaan pesta miras, disebut pula adanya tempat penyimpanan minuman keras di area kantor desa, tepatnya di bawah tangga bangunan.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Di tengah upaya peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan publik, munculnya dugaan perilaku tidak pantas di lingkungan pemerintahan desa dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera melakukan pembinaan, pengawasan, serta penguatan pendidikan moral dan spiritual bagi seluruh aparatur pelayanan publik di Kabupaten Kuningan agar tercipta birokrasi yang beretika dan berintegritas.
Berbagai persoalan yang belakangan muncul di lingkungan pelayanan publik membuat sebagian masyarakat menilai bahwa Kuningan sedang menghadapi tantangan serius dalam menjaga etika dan moral aparatur pemerintahan.***