Pejabat Segera Ajukan Cuti Bila Mengikuti Kampanye Pilgub

oleh
oleh
 Kab Bandung | Kontroversinews.- Panwaslu Kab Bandung kembali mengingatkan seluruh pejabat daerah di Kab Bandung untuk segera mengajukan izin cuti apabila mereka hendak mengikuti kegiatan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018. Pasalnya, hingga kini belum ada satupun yang menyampaikan bukti surat cuti.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan, masih belum adanya pejabat daerah yang menyampaikan surat izin cuti kampanye bisa disebabkan oleh beberapa hal diantaranya karena yang bersangkutan tidak akan ikut berkampanye atau tidak memahami aturan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia

“Dalam PKPU No 4/2017 pasal 63 disebutkan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota atau pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye,” kata Hedi saat dihubungi wartawan, Selasa (6/3/2018).

Dijelaskannya, surat izin cuti harus disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Panwas dengan KPU diketahui juga bahwa belum ada satupun pejabat yang melakukan izin cuti kampanye.

Padahal di lapangan, pihaknya kerap menemukan adanya anggota dewan yang terlibat kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, sekalipun yang bersangkutan kampanye pada hari libur.

“Kami khawatirkan mereka lupa sehingga mereka juga ikut kampanye pada hari kerja dan tidak mengajukan izin cuti. Kalau itu terjadi jelas itu pelanggaran bahkan termasuk pelanggaran pidana,” ujarnya.

Selain itu, para pejabat daerah pun dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan menggunakan kewenangan, program dan kgiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan paslon di wilayahnya atau di wilayah lain.

Lebih lanjut Hedi mengungkapkan, fasilitas negara yang dilarang digunakan saat kampanye itu seperti kendaraan dinas, gedung milik pemerintah baik pusat maupun daerah serta sarana perkantoran dan peralatan lainnya.

Menurutnya, cuti bagi anggota DPRD Kab Bandung itu diberikan oleh pimpinan DPRD Kab Bandung. Sedangkan bupati, izin cutinya dikeluarkan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. Sedangkan bagi anggota DPR RI, izin cutinya dikeluarkan oleh pimpinan DPR atau pimpinan Fraksi.

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi kegiatan kampanye, apabila mendapati pejabat daerah Kab Bandung baik eksekutif dan legislatif yang terlibat kegiatan kampanye dan tidak mengantongi izin cuti kampanye silahkan dokumentasikan dan sampaikan pada kami. Pasti kami akan proses yang bersangkutan,” tegasnya.

Selama pelaksanaan kegiatan kampanye sejak 15 Februari 2018, mayoritas kegiatan kampanye yang dilakukan oleh parpol/gabungan parpol atau tim suksesnya terdapat sejumlah pelanggaran terutama pelanggaran administrasi. Tapi, ada juga dugaan pelanggaran pidana.

Untuk pelanggaran administrasi, pada umumnya tim kampanye atau petugas kampanye tidak terdaftar di KPU. Selain itu, mereka juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Panwaslu Kab Bandung.

“Padahal di pasal 67 PKPU No 4/2017 dijelaskan, kepolisian atau Panwas Kab Bandung berhak membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh orang atau relawan atau tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU,” paparnya. (Lily Setiadarma) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *