Jakarta | Kontroversinews.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred sebagai tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA (Hong Arta),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).
Hong Arta diduga memberi uang ke mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015 serta ke mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
“Diduga pemberian-pemberian tersebut terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR,” ujar Basaria.
Basaria mengatakan Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Basaria menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljo.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. ***
Dikutip dari: cnnindonesia.com