Cikalong Wetan | Kontroversinews- Peredaran obat keras jenis tramadol diduga berlangsung bebas dan terang-terangan di Jalan Purwakarta, Cipatungha No. 02, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Aktivitas tersebut disebut telah berjalan cukup lama tanpa hambatan berarti, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar, penjualan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter itu diduga terjadi hampir setiap hari dan telah berlangsung selama berbulan-bulan. Kondisi ini membuat masyarakat resah dan mempertanyakan kehadiran serta peran aparat dalam menindak praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
Sebuah warung di lokasi tersebut diduga menjadi pusat transaksi tramadol. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, warung itu disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial Ahim, nama yang menurut warga sudah lama dikenal di lingkungan setempat. Meski informasi ini masih bersumber dari keterangan masyarakat, publik mendesak agar aparat segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional.
Tim awak media juga berhasil menemui dua penjaga warung yang mengaku bernama Fahmi dan Nyak (alias Tamami). Dalam keterangannya, mereka menyatakan bahwa aktivitas penjualan telah berjalan lebih dari tiga bulan. Keduanya mengaku hanya sebagai pekerja dan menyebut menjalankan perintah dari seseorang yang dipanggil “Bang Ahim”. Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan bersifat insidental.
Ironisnya, meskipun aktivitas tersebut diketahui oleh banyak warga, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat. Hal ini memicu kecurigaan publik bahwa peredaran tramadol di wilayah tersebut seolah dibiarkan dan dinilai kebal hukum.
“Semua orang di sini tahu warung itu jual tramadol. Kalau warga biasa saja bisa tahu, masa aparat tidak? Ini yang bikin kami marah dan takut. Anak-anak muda jadi sasaran,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai pembiaran ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Tramadol yang disalahgunakan berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, kerusakan kesehatan serius, hingga memicu tindak kriminal. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampak sosial yang ditimbulkan dikhawatirkan akan semakin luas.
Masyarakat mendesak Polresta Cimahi untuk segera turun tangan, melakukan penertiban, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pembiaran sistematis. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi memulihkan kepercayaan publik.
Selain itu, warga juga meminta pemerintah kelurahan, kecamatan, dan instansi terkait agar tidak hanya diam, tetapi aktif melakukan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras.
Warga menegaskan, apabila praktik ini terus dibiarkan, kerusakan sosial hanya tinggal menunggu waktu. Jalan Purwakarta tidak boleh menjadi contoh wilayah di mana hukum kehilangan wibawanya dan keselamatan generasi muda dikorbankan. (EGM)








