Aroma Bisnis di Sekolah Negeri: SMPN 2 Dayeuhkolot Diduga Jual Seragam

- Pewarta

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, Kontroversinews | Redaksi menerima informasi terkait dugaan praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak SMPN 2 Dayeuhkolot, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Salah satu sumber yang datang ke meja redaksi menuturkan bahwa pihak sekolah diduga menjual seragam kepada siswa dengan kisaran harga Rp875.000 per siswa. Adapun paket seragam tersebut mencakup:

  • Baju olahraga
  • Baju batik
  • Baju muslim
  • Rompi
  • Emblem sekolah

Menurut sumber tersebut, para orang tua siswa tidak mengambil seragam di lingkungan sekolah, melainkan di sebuah kontrakan yang berlokasi tidak jauh dari SMPN 2 Dayeuhkolot. Diduga hal ini dilakukan untuk menghindari pantauan wartawan.

“Orang tua diarahkan mengambil seragam di kontrakan, bukan di sekolah, karena takut ketahuan wartawan,” ujar sumber tersebut kepada KontroversiNews.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, ditegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid, bukan pihak sekolah.
Apabila sekolah terbukti melakukan praktik penjualan seragam, maka dapat dikenai sanksi administratif dari Dinas Pendidikan hingga sanksi pidana.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, tim awak media KontroversiNews mendatangi SMPN 2 Dayeuhkolot yang beralamat di Jl. Cangkuang Kulon No. 41. Saat ditemui, satpam sekolah bernama Ucu menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Dr. Hj. Pipit Gantini, S.Pd., M.Si., sedang tidak berada di tempat, dan para guru sedang mengikuti rapat.

Meski tim media telah menunggu hingga rapat selesai, tidak ada pihak sekolah yang memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak sekolah enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Sementara itu, Robet, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pendidikan, menyayangkan masih adanya praktik seperti ini di dunia pendidikan.

“Kami berharap instansi terkait, terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, segera menindak tegas sekolah-sekolah yang masih melakukan praktik penjualan seragam,” tegasnya. (Hedy)

Berita Terkait

FK-GOL: Kasus Kades Padamenak Murni Pelanggaran Etika Moral yang “Bejad”
Astaga! Tanah Warga Tiba-Tiba Berpindah Nama, Diduga Ulah Kades Nakal di Agrabinta
SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban
Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan
Tragedi 28 Agustus, Komite Aksi Kuningan Sebut Gagalnya Kepemimpinan Politik

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:22

Aroma Bisnis di Sekolah Negeri: SMPN 2 Dayeuhkolot Diduga Jual Seragam

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:01

FK-GOL: Kasus Kades Padamenak Murni Pelanggaran Etika Moral yang “Bejad”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:34

Astaga! Tanah Warga Tiba-Tiba Berpindah Nama, Diduga Ulah Kades Nakal di Agrabinta

Sabtu, 27 September 2025 - 16:54

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan

Rabu, 24 September 2025 - 07:55

Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Berita Terbaru