Kontroversinews | Kab. Subang – Kepala Desa dan Sekretaris Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, hingga kini memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Upaya konfirmasi dilakukan awak media dengan mendatangi langsung Kantor Desa Curugrendeng pada Jumat, 30 Januari 2026, didampingi rekan-rekan media. Selain itu, konfirmasi juga disampaikan melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari Kepala Desa maupun Sekretaris Desa.
Sikap diam tersebut memunculkan dugaan adanya indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa. Sebelumnya, penggunaan Dana Desa di Desa Curugrendeng juga telah menjadi sorotan publik karena dinilai tidak transparan. Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak ditemukannya sarana informasi publik yang memuat peruntukan dan realisasi Dana Desa sebagaimana mestinya.
Konfirmasi Regulasi APBDes Tahun Anggaran 2024
Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang
- Pagu Dana Desa: Rp 1.430.877.000
- Penyaluran: Rp 1.430.877.000
Tahapan Penyaluran:
- Tahap I : Rp 732.485.800 (51,19%)
- Tahap II : Rp 698.391.200 (48,81%)
- Tahap III : Rp 0 (0,00%)
Rincian Penggunaan Dana Desa:
- Penyediaan sarana/aset tetap perkantoran pemerintahan desa: Rp 15.000.000
- Operasional Pemerintah Desa (DD): Rp 17.771.200
- Operasional Pemerintah Desa (DD): Rp 25.155.110
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD: Rp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 345.350.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 156.125.690
- Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa: Rp 37.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 7.800.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp 150.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu: Rp 44.850.000
- Penyelenggaraan Posyandu: Rp 31.650.000
- Keadaan Mendesak: Rp 144.000.000
- Keadaan Mendesak: Rp 144.000.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana: Rp 137.700.000
- Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana: Rp 103.687.500
- Peningkatan Kapasitas BPD: Rp 10.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 17.555.000
- Bantuan Perikanan (bibit, pakan, dan lainnya): Rp 27.732.500
Salah satu awak media menyampaikan, sikap bungkam Kepala Desa dan Sekretaris Desa saat dimintai konfirmasi terkait regulasi dan realisasi APBDes Tahun 2024 menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagai bentuk pengawasan sosial, awak media dan masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Subang serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang dapat turun langsung melakukan pemeriksaan ke Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Pewarta: Ls








