DPC PDI Perjuangan Gugat Balik Mantan Kader Rismawati Simarmata sebesar Rp 200 Miliar

- Pewarta

Kamis, 13 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan melakukan gugatan balik kepada mantan kadernya Rismawati Simarmata

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan melakukan gugatan balik kepada mantan kadernya Rismawati Simarmata

SAMOSIR (kontroversinews.com) – Gugatan balik ini dilakukan menanggapi gugatan Rismawati Simarmata pada 9 Maret 2021 yang didaftarkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PDI Perjuangan (DPP, DPD Sumut dan DPC Kabupaten Samosir) dengan register Perkara Nomor: 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.

Menurut salah satu pengacara DPC PDI-P Samosir, BMS Situmorang.SH didampingi Budiyono dan Yohanes Vianey, gugatan PDI-P didaftarkan pada Rabu, (12/5/2021) melalui jawapannya.

“Adapun Jawaban DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir selaku Tergugat IV terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu Eksepsi (tangkisan), Pokok Perkara dan Gugatan Balik (Rekonpensi),” jelas BMS Situmorang.SH

Tambahnya, pada bagian Eksepsi memuat tangkisan atau bantahan yang menguraikan kecacatan formil gugatan, dimana menurut AD/ART PDI Perjuangan dan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol), seharusnya Penggugat terlebih dahulu menempuh jalur Mahkamah Partai sebelum mengujakan gugatan ke Pengadilan Negeri.

“Karena Penggugat tidak terlebih dahulu menempuh proses penyelesaian melalui Mahkamah Partai maka gugatan Penggugat menjadi prematur sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili gugatan,” ujar BMS Situmorang.SH

Pada bagian Pokok Perkara, juga diuraikan bahwa proses maupun keputusan pemberhentian atau pemecatan terhadap Pengugat dari keanggotaan PDI Perjuangan sudah beralasan, tepat, dan sesuai dengan AD/ART PDI Perjuangan, UU Partai Politik, UU Pemilu, UU MPR, DPD, DPR, DPRD dan UU Pemerintahan Daerah. Melalui bukti-bukti yang ada, dari akhir tahun 2019 nyatanya Penggugat menolak Rapidin Simbolon bersama Juang Sinaga (RAPBERJUANG) untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada Pilkada 2020.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41