POLRES CIREBON KOTA, Kontroversinews – Kepolisian Resor Cirebon Kota melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan operasi minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Sabtu (20/09/25) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Operasi dipimpin Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin edar.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mendatangi sebuah warung milik Sdr. Indra Bagus yang berlokasi di pinggir Jalan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dan menyita 23 botol miras jenis Ciu serta 2 botol miras jenis Kawa-kawa Ungu.
Seluruh barang bukti, total sebanyak 25 botol, diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa peredaran miras menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menggelar operasi secara rutin.
“Polri hadir untuk menekan peredaran miras sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan. Kami berharap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi miras ilegal,” ujarnya.
Selain penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar terkait bahaya miras serta risiko hukum bagi pelaku penjualan maupun konsumsinya.
Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan diharapkan menjadi langkah preventif dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah. (Silvi Wulandari)