Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

- Pewarta

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Kontroversinews | Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA, ditahan Kejaksaan Negeri Belawan pada Senin (8/9/2025). Ia diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp826 juta dari total Rp3 miliar sejak tahun 2022.

Sejumlah pihak menilai kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak berhenti di tengah jalan.

Guru SMPN 7 Jambi Mengadu ke Ombudsman

Indra, Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, membenarkan adanya pengaduan serupa yang datang dari para guru SMP Negeri 7 Kota Jambi.

“Kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah guru SMPN 7 Jambi datang berkonsultasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS,” ujar Indra, Kamis (4/9/2025) pagi.

Menurutnya, para guru meminta agar Ombudsman ikut mengawal proses hukum kasus tersebut.

“Kami arahkan agar mereka mengikuti proses dengan baik dan memberikan keterangan secara benar, sehingga memudahkan penegakan hukum. Kami juga meminta agar penyelidikan berlangsung profesional dan transparan,” jelas Indra, dikutip dari TribunJambi.

Pemeriksaan Mandek

Salah seorang guru SMPN 7 Jambi menyebut sejak Agustus lalu sekitar 10 guru diperiksa secara maraton oleh Polresta Jambi terkait laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS tahun anggaran 2024.

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Setelah pemeriksaan, baru kami tahu ada banyak SPJ fiktif. Kami khawatir kasus ini berhenti begitu saja,” ungkap guru tersebut, Rabu (3/9/2025) malam.

Ia menambahkan, kasus serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu. Saat itu, BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp65 juta. Namun, hanya Rp13 juta yang dikembalikan dan tidak ada proses hukum lanjutan.

“Sekarang permasalahan yang sama terulang lagi. Kalau dibiarkan, sekolah akan terus dirugikan,” katanya seperti dikutip dari tibunjambi.

Dampak pada Kegiatan Siswa

Guru itu juga menyoroti dampak korupsi Dana BOS terhadap kegiatan siswa. Beberapa kegiatan tidak diakomodasi sebagaimana mestinya.

Misalnya, dalam ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), terdapat laporan penyewaan baju tari. Faktanya, baju yang digunakan milik guru, bukan hasil sewa.

Hal serupa terjadi pada kegiatan lomba lainnya. Dana untuk transportasi dan konsumsi sebenarnya ada dalam SPJ, tetapi realisasinya nihil.

“Bahkan biaya makan kami tanggung sendiri dari uang pribadi. Padahal dalam laporan sudah dianggarkan,” jelasnya. ***

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru